RIAU ONLINE, INHIL - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) tengah mengusut dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Inhil. Saat ini, penanganan perkara telah masuk tahap penyidikan.
Penanganan perkara dilakukan jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil. Adapun perkara dimaksud adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Paket Premium Ramadan yang dilaksanakan oleh Baznas Kabupaten Inhil tahun 2024.
"Iya, sudah naik dik (penyidikan,red)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil Nova Puspitasari, Rabu, 6 November 2024.
Dikatakan Nova, penanganan perkara telah dilakukan sejak 30 September lalu. Dimulai dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Proses penyelidikan awal mencakup permintaan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui peristiwa hukum serta analisis terhadap sejumlah dokumen terkait.
"Berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Inhil, ditemukan indikasi kuat adanya peristiwa hukum berupa dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut," jelasnya.
Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir akhirnya meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024.
Pada tahap penyidikan, tim Kejaksaan berupaya mencari dan mengumpulkan bukti yang memiliki nilai alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperjelas tindak pidana yang terjadi dan mengidentifikasi tersangka yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban.
Sejak tahap penyidikan dimulai, penyidik telah memanggil enam orang saksi yang dianggap mengetahui kasus ini untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus berlangsung.
"Kita harapkan dukungan serta partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya warga Kabupaten Indragiri Hilir, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi jalannya penanganan kasus ini agar dapat terlaksana secara efektif dan akuntabel," pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, kegiatan yang diusut ini adalah yang dilaksanakan pada tahun 2024. Dalam pelaksanaan program Paket Premium Ramadan Baznas Kabupaten Inhil ditemukan keuntungan yang tidak wajar yang diperoleh dari pengadaan paket sembako. Selain itu, diduga tidak mencapai manfaat sasaran mustahik sebagai penerima
Adapun jumlah bantuan itu diketahui sebanyak 3.000 paket dengan total nilai kegiatan sebesar Rp1,6 miliar.