Surat Suara Pilgubri Kurang 9.723 Lembar, Ada 1.792 yang Rusak

Surat-suara-pilgubri-di-kpu-riau.jpg
(Winda Mayma Turnip/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau telah melakukan proses sortir dan lipat surat suara yang dikirim untuk Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2024. 

Berdasarkan hasil sortiran tersebut, KPU Riau telah merekap data kekurangan surat suara. Ada kekurangan kirim sebanyak 9.723 lembar dan rusak 1.792 lembar.

Hal ini dijelaskan Kabag Keuangan Umum dan Logistik (Kabag KUL) Bobby Rafles didampingi Kasubag Umum dan Logistik (Kasubag Umlog) Nasrul, Selasa, 5 November 2024.

"Total Surat Suara Pilgubri, terdapat kurang kirim sebanyak 9.723 lembar dari penyedia (Gramedia- Kompas Group. Kemudian rusak 1.792 lembar," ujarnya.

Ia merincikan, kekurangan tersebut di antaranya 1.807 lembar di Kabupaten Kampar, 782 lembar di Bengkalis, dan 949 lembar di Indragiri Hilir.

Kemudian di Kabupaten Pelalawan sebanyak 15 lembar, Rokan Hilir sebanyak 12 lembar, Kepulauan Meranti sebanyak 442 lembar dan Kota Pekanbaru sebanyak 5.716 lembar. 


Adapun rincian surat yang rusak diantaranya di Kabupaten Kampar sebanyak 305 lembar, di Bengkalis 290 lembar, Inhil 369 lembar, Pelalawan 650 lembar, Rokan Hilir 82 lembar, Kepulauan Meranti 6 lembar dan Kota Pekanbaru 90 lembar. 

Selain surat suara untuk Pilgubri, KPU Riau juga mendata kekurangan surat suara untuk Pemilihan Walikota dan Pemilihan Bupati di Riau. 

Rinciannya adalah di Kabupaten Kampar sebanyak 12.203 lembar, Indragiri Hulu sebanyak 894 lembar, Inhil sebanyak 6.827 lembar, Kuantan Singingi 27 lembar, Kepulauan Meranti 5.275 lembar, Kota Pekanbaru 3.260 lembar dan Kota Dumai 384 lembar. 

Lebih lanjut, berdasarkan pencermatan data logistik, diketahui untuk kategori surat suara rusak ditemukan di Kampar sebanyak 150 lembar, Inhu 71 lembar, Inhil 134 lembar, Kuantan Singingi 424 lembar, Kepulauan Meranti 19 lembar, Kota Pekanbaru 110 lembar dan Dumai 39 lembar. 

Rudinal mengatakan, terkait kekurangan dan kerusakan surat suara tersebut, pihaknya sudah mengambil tindakan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tatakelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

"KPU Kabupaten/Kota telah menyampaikan permohonan kekurangan kepada penyedia melalui pejabat pembuat komitmen KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi Riau serta diunggah pada aplikasi Silog," jelasnya.

Pengiriman ganti kekurangan dan kerusakan surat suara tersebut diperkirakan akan dilakukan sekitar minggu depan.