3 Pria Bobol Kantor di Pekanbaru Diringkus Polsek Limapuluh

3-pelaku-pembobolan-di-kantor-dirinkus-polisi.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Limapuluh meringkus tiga pelaku pembobolan dan pencurian di kantor, Jalan Tengku Zainal Abidin, Pekanbaru.

Dalam pengungkapan tersebut tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Dirgantara, meringkus 3 orang tersangka berinisial KU (34), PB (38) serta AS (38).

Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara menjelaskan, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui saat korban, Getty Themas (36) mendapat laporan dari anak buahnya bahwa kantor mereka telah dibobol oleh orang tak dikenal.

“Mendapat informasi tersebut korban langsung menuju ke kantornya mengecek apa yang telah terjadi,” kata AKP Leo, Selasa, 5 November 2024.

Sesampainya di kantor tersebut, korban bersama anak buahnya langsung mengecek sekeliling kantor.

“Setelah dicek ternyata beberapa barang elektronik di kantor tersebut, di antaranya 3 komponen AC outdoor, 1 stabilizer, 1 tabung gas 12 kg, 1 buah tangga aluminium, 1 gulung kabel grounding dan kabel listrik sepanjang 30 meter sudah raib digondol pencuri,” kata Kanit.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melapor ke Mapolsek Limapuluh guna penyelidikan lebih lanjut.


Usai menerima laporan korban tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke TKP.

“Di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, kita mendapat informasi bahwa salah seorang pelaku berinisial KU sedang berada disalah satu warnet di Jalan Tengku Zainal Abidin,” jelasnya.

Tanpa membuang waktu tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka KU tanpa perlawanan.

“Saat di introgasi tersangka KU mengakui telah melakukan pencurian di lokasi tersebut bersama tersangka PB dan AS yang pada saat itu sedang berada di Jalan Dr Setia Budhi tepatnya di Hotel Angkasa lama,” ujar AKP Leo.

Dari keterangan tersebut tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka PB alias Barus, sementara tersangka AS alias Andre menurut keterangan Barus sedang berada di sebuah Kost di jalan Wolter Mongisidi.

“Tim pun langsung menuju ke Kosan tersebut dan berhasil menangkap tersangka AS alias Andre,” kata AKP Leo.

Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, lanjut Kanit, ketiga tersangka mengaku telah melakukan pencurian di lokasi tersebut, sementara barang-barang yang mereka curi sudah dijual kepada seorang penadah.

“Dan uangnya sebagian mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu sementara sisanya mereka bagi tiga,” kata Kanit.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.