RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga Kota Pekanbaru yang terciduk buang sampah sembarangan bakal kena sanksi berupa denda paling sedikit Rp 2,5 juta. Hal ini jadi satu poin dalam Surat Edaran (SE) Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
"Satu poin dalam SE, bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan di jalan, taman atau tempat umum terancam kena denda," jelas Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, Senin 4 November 2024.
Ia menyampaikan, warga juga tidak boleh membuang sampah ke sungai, kolam, drainase, daerah sempadan sungai hingga drainase. Warga juga tidak boleh membuang sampah ke TPA tanpa izin.
Reza menambahkan bahwa warga juga tidak boleh membakar sampah sembarangan. Apalagi tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan persampahan.
Larangan lainnya yakni tidak boleh membuang, menumpuk, menyimpan sampah di jalan dan jalur hijau. Warga juga tidak boleh membuang sampah di taman, kali, hutan, sungai, hutan lindung, fasilitas umum dan tempat lainnya.
Warga tidak boleh memakai ruang milik jalan atau ruang manfaat jalan sebagai tempat Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah. Kemudian juga tidak boleh membuang sampah dari kendaraan ke tempat-tempat yang dilarang.
"Jangan sampai mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan," sebutnya.
Warga yang kedapatan melanggar bakal kena sanksi denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No. 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan dan petunjuk pelaksanaan pada Peraturan Wali Kota nomor 28 Tahun 2023.