Dugaan Pelanggaran Administrasi Abdul Wahid-SF Hariyanto, KPU Riau: Sudah Ditindaklanjuti

Kantor-KPU-Riau.jpg
(Media Center Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Provinsi Riau sudah melakukan tindak lanjut terkait pelanggaran administratif yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Riau terhadap Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Abdul Wahid-SF Hariyanto.

Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan saat ini Paslon tersebut sudah melakukan koordinasi sebagaimana yang diharapkan.

"Persoalannya kemarin, bahwa Tim Paslon tersebut kemarin tidak melakukan koordinasi sesuai prosedur. Tetapi, setelah itu LO dan Tim Paslon sudah berkoordinasi, jadi sudah selesai," ujarnya.

Berita sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal memutuskan agenda Tabligh Akbar yang digelar oleh Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Abdul Wahid - SF Hariyanto sebagai kampanye dalam bentuk lain. 

Menurutnya, kampanye bentuk lain boleh dilaksanakan dengan syarat harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada KPU sebelum kampanyenya digelar. Akan tetapi, karena tidak melakukan koordinasi dengan KPU saat menyelenggarakan Tabligh Akbar, maka Bawaslu Riau memberikan sanksi administrasi bagi Paslon Bermarwah tersebut.

"Berdasarkan hasil klarifikasi yang kita lakukan, Tabligh Akbar yang digelar Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto masuk kategori kampanye dalam bentuk lain. Kemudian, karena kampanye ini digelar tanpa koordinasi bersama KPU, maka Bawaslu menilai ini adalah pelanggaran administratif," ujarnya, Sabtu, 2 November 2024.

Alnofrizal mengatakan, atas kesimpulan terdapatnya pelanggaran administrasi pada laporan ini, maka Bawaslu Riau pun merekomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.


Kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dengan nomor registrasi 002/REG/LP/PG/04.00/X/2024 tersebut didapat setelah Bawaslu Riau melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor dan KPU Provinsi Riau, serta bukti-bukti. 

"Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti dan klarifikasi kepada para saksi. Selanjutnya hasil penanganan ini kami teruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti," jelas Alnof.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Syamsuar - Mawardi (Suwai) akan kembali menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto (Bermarwah), kepada Bawaslu Provinsi Riau, Jumat, 25 Oktober 2024. 

Ketua Tim Kuasa Hukum Suwai, Eva Nora mengatakan dugaan pelanggaran kampanye tersebut berkaitan dengan agenda Tabligh Akbar yang sudah beberapa kali digelar oleh Paslon Bermarwah.

Tabligh Akbar tersebut diindikasi termasuk dalam kategori kampanye akbar. Berdasarkan aturan yang berlaku, kampanye akbar seharusnya hanya bisa digelar maksimal sebanyak dua kali saja dalam wilayah Riau.

"Sekarang sedang kami buat laporannya, karena hari ini kami akan kembali mendatangi Bawaslu Riau. Kita akan melaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye akbar," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum membuat laporan ini, Tim Suwai sudah terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada KPU Riau beberapa hari lalu. Namun, KPU dinilai enggan memberikan jawaban yang pasti terkait kategori Tabligh Akbar tersebut.

"Kemarin kita konsultasi ke KPU Riau, kita juga tidak mendapatkan jawaban. Maka kita laporkan ke Bawaslu saja," pungkasnya.