Laporan: Afifah Zahrah Zabaldi
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi upaya pemerintah untuk membantu kesejahteraan masyarakat dengan memberikan bantuan sosial (bansos) secara rutin, sesuai dengan targetnya.
Penerima PkH adalah warga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).
Warga diminta untuk mengecek untuk memastikan sudah terdaftar sebagai penerima PHK dengan cara berikut ini:
1. Masuk ke situs laman Cek Bansos Kemensos
2. Masukkan data wilayah yang sesuai dengan KTP, yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
3. Lengkapi data nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Masukkan 4 huruf code captcha pada kolom yang tersedia
5. Terakhir, klik 'Cari Data' untuk mendapat hasilnya.
Jika nama anda muncul, maka anda termasuk salah satu penerima bansos PKH.
Penerima bansos PKH dapat menerima besaran yang berbeda sesuai dengan kategorinya.
1. Ibu hamil/nidas: Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
3. Anak usia dini/balita: Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
4. Penyandang disabilitas: Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
5. Lansia: Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
6. Anak sekolah SMA: Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun
7. Anak sekolah SMP: Rp375 ribu per tahap atau RP1,5 juta per tahun.
8. Anak sekolah SD: Rp225.ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun.
Waktu pencairan PKH tahap ke 4 atau tahap terakhir ini akan berlangsung selama Oktober-Desember 2024. Namun, Kementerian Sosial belum mengumumkan jadwal pencairan PKH. Warga diminta untuk selalu memantau laman Cek Bansos Kemensos.