RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat agar melakukan pembayaran retribusi layanan persampahan secara non tunai.
Masyarakat bisa melakukan pembayaran secara non tunai ke rekening penampung DLHK Kota Pekanbaru. Rekeningnya yakni Bank Riau Kepri Syariah (BRK) dengan nomor, rekening 1070200191 atau rekening Bank Negara Indonesia (BNI) dengan rekening 1341589793.
"Pembayaran secara non tunai ini guna menghindari pungutan liar. Supaya mencegah sanksi dan denda keterlambatan, bayarlah retribusi persampahan teratur serta tepat waktu," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, Minggu 3 November 2024.
Dirinya mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya dengan oknum yang mengatasnamakan diri sebagai petugas dari DLHK Kota Pekanbaru. Ia menegaskan setiap petugas retribusi DLHK Kota Pekanbaru memiliki kelengkapan dokumen.
Petugas memiliki surat keputusan dan surat perintah tugas dari Kepala DLHK Kota Pekanbaru. Petugas tidak cuma mengenakan seragam DLHK Kota Pekanbaru tapi juga memakai tanda pengenal yang dikeluarkan oleh DLHK.
Petugas dari DLHK juga menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan oleh DLHK Kota Pekanbaru. Ia menyebut bahwa beberapa poin itu tertuang dalam surat edaran dari Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru.
Surat edaran tersebut mengajak masyarakat untuk mengurangi dampak sampah. Satu caranya dengan melakukan daur ulang atau memanfaatkan kembali sampah.
"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memilah sampah sekaligus menyediakan wadah penampung sampah berdasarkan jenis sampah, sehingga bisa dilakukan pemilahan sampah," jelasnya.
Bagi masyarakat yang hendak menyampaikan keluhan dan pengaduan. Mereka bisa menyampaikannya lewat pusat layanan DLHK Kota Pekanbaru pada sambungan 0821 7191 9992.