RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga Kota Pekanbaru bisa memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan jelang akhir tahun 2024.
Warga yang masih menunggak PBB P2 ini masih punya waktu untuk melunasinya hingga 31 Desember 2024 mendatang. Program penghapusan denda pajak ini berlangsung sejak awal November 2024.
"Warga bisa memanfaatkan program penghapusan denda PBB ini dengan waktu yang terbatas," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.
Ia menyebut, program penghapusan denda dalam waktu terbatas ini adalah upaya dalam menggenjot pendapatan dari sektor PBB P2. Mereka pun masih punya waktu dua bulan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Tim Bapenda Kota Pekanbaru sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2. Mereka mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera melunasi pajak tersebut.
Pihaknya juga sempat memperpanjang batas jadwal pembayaran PBB di Kota Pekanbaru yang awalnya hingga 31 Agustus 2024. Mereka sempat memperpanjang batas waktu pembayaran hingga 30 September 2024 lalu.
Sedangkan pada saat ini kembali ada program penghapusan denda PBB P2. Ia menilai banyak warga yang ingin melunasi PBB P2 tahun ini.
"Maka kami kembali membuat program penghapusan denda PBB hingga akhir tahun 2024 ini," tutupnya.