RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dispenda) Riau, Jasa Raharja, Dishub Riau, dan Ditlantas Polda Riau menggelar operasi terpadu untuk edukasi dan penertiban pajak kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Kendaraan yang terindikasi melakukan kesalahan langsung dihentikan oleh tim gabungan dan diarahkan masuk ke halaman Purna MTQ untuk dilakukan pemeriksaan.
Banyak pengendara motor yang mencoba berbalik arah, menghindari operasi, tindakan ini dinilai membahayakan pengendara lainnya.
Dari operasi tersebut, puluhan kendaraan baik roda dua maupun empat terjaring karena belum membayar pajak tahunan. Mereka yang melanggar dikenakan tilang di tempat dan diminta untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Diingatkan bahwa akan ada keringanan pajak kendaraan hingga 15 Desember 2024.
Operasi ini digelar sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah serta memberikan jaminan asuransi jiwa bagi para pengendara bermotor.
Sekretaris Bapenda Riau, Indra Mulia, memastikan komitmen untuk menjaga disiplin pembayaran pajak kendaraan.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja Cabang Riau, Muhammad Irfan, menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan demi keamanan bersama.
“Kita melaksanakan operasi penertiban kendaraan bermotor untuk menyadarkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan sehingga target pendapatan asli daerah untuk pembangunan dapat tercapai. Kita melakukan sanksi kepada wajib pajak dengan melakukan tilang di tempat, kita juga menyediakan samsat keliling untuk membayar pajak,” terang Indra Mulia.