RIAU ONLINE, PEKANBARU - Calon Gubernur (Cagub) Riau Nomor Urut 01 Abdul Wahid menegaskan pihaknya tidak ingin terlibat dalam black campaign atau kampanye hitam.
Kampanye hitam merupakan sebuah upaya untuk merusak atau mempertanyakan reputasi seseorang dengan membuat konten atau isu kampanye yang bisa menyudutkan atau memberi dampak negatif pada seseorang yang menjadi lawannya.
"Saya selalu mengingatkan kepada tim, kepada Pak SF Hariyanto, bahwa jangan ada black campaign.Tugas kita sebagai pegiat politik adalah mengedukasi masyarakat agar mampu memahami politik yang benar," jelasnya saat mendatangi Bawaslu Riau, Jumat, 1 November 2024.
Sementara itu, terkait timnya sebagai Paslon Bermarwah yang kerap dilaporkan melanggar aturan kampanye, pihaknya menegaskan tidak ada indikasi black campaign dalam pelaporan tersebut.
"Tidak ada. Saya lihat ini cuma prosedur saja," tegasnya.
Menanggapi dugaan melanggar aturan kampanye, Abdul Wahid memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye pada agenda Tabligh Akbar Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto (Bermarwah) yang dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Syamsuar-Mawardi (Suwai) pada 28 Oktober lalu.
"Hari ini kita mendatangi Kantor Bawaslu Riau untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan Tabligh Akbar yang diduga melanggar aturan kampanye. Kita menjelaskan bahwa Tabligh Akbar yang kita gelar itu adalah diperbolehkan karena adalah bentuk kampanye lainnya," jelasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Tabligh Akbar tersebut sudah koordinasi dengan Bawaslu dan KPU.
"Saya sudah suruh mereka (tim) untuk berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU. Saya rasa, tidak ada hal yang kita langgar," jelasnya.
Sementara itu, terkait klarifikasi ini, Abdul Wahid mengatakan pihak Bawaslu belum memberikan keputusan. Namun, pihaknya meyakini bahwa penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang digelar oleh tim Paslon Bermarwah masih sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Karena kita pada dasarnya menyosialisasikan visi dan misi kita saja. Cuma metodenya saja, secara umum kami menganggap tidak ada masalah," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Suwai melaporkan Paslon Bermarwah terkait kegiatan Tabligh Akbar yang diduga sebagai kampanye akbar.
Tabligh Akbar ini sudah digelar lebih dari dua kali di Provinsi Riau. Padahal, jika berdasarkan aturan KPU Riau, kampanye akbar hanya boleh digelar dua kali oleh masing-masing Paslon selama jadwal kampanye.
Laporan ini diregistrasi oleh Bawaslu Riau pada 28 Oktober dan sesuai aturan harus sudah diproses dan diputuskan paling lambat lima hari setelah tanggal registrasinya.