RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau putuskan Dr Syafriadi tak lagi jadi salah panelis debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada debat kedua.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengatakan, hal ini merupakan sanksi yang diberikan kepada Syafriadi yang disebut telah melanggar pakta integritas.
“KPU Riau memberikan sanksi berupa tidak diikutsertakan lagi sebagai panelis debat berikutnya,” kata Rusidi, kepada Riau Online, Rabu, 30 Oktober 2024.
Sebelumnya, Syafriadi diberitakan telah menemui Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Abdul Wahid-SF Hariyanto (Bermarwah) pasca ditetapkan sebagai panelis debat.
Atas hal ini, dikatakan Rusidi, KPU Riau melalui rapat pleno yang dilaksanakan secara hibrid pada Rabu, 30 Oktober 2024 menyatakan bahwa Syafriadi telah melanggar pakta integritas sebagai panelis.
“KPU Riau setelah melakukan klarifikasi terhadap salah satu panelis debat publik paslon Gubernur/Wakil Gubernur Riau 2024. Pleno diikuti lengkap 5 orang terdiri 3 anggota KPU Riau secara luring dan 2 org daring,” kata Rusidi.
Dalam pleno tersebut, KPU menyatakan bahwa Syafriadi telah melanggar pakta integritas karena menemui salah satu paslon setelah ditetapkan sebagai panelis.
“Secara etik tak sepantasnya sebagai panelis menemui paslon pilgub Riau setelah ditetapkan sebagai panelis,” imbuhnya.