Kakek Rudapaksa Bocah 11 Tahun di Pekanbaru, Ancam dengan Parang

Kakek-diamankan-Polresta-Pekanbaru1.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang kakek berusia 71 tahun diringkus Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, usai merudapaksa dan mencabuli bocah berusia 11 tahun di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Tersangka HS diamankan polisi saat berupaya kabur ke Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kanit PPA Polresta Pekanbaru, Iptu Mimi Wira Swarta mengatakan, pelaku merudapaksa korban pertama kali pada Senin, 21 Oktober 2024.

Korban yang saat itu ditinggal bekerja orangtuanya, sendirian di rumah. Pelaku kemudian masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.

Pelaku kemudian memeluk dan mencium pipi korban. Korban yang terkejut sempat mendorong pelaku. Namun pelaku mengancam akan membunuh korban dengan parang yang dibawanya.

"Kalau teriak nanti Atuk bunuh," kata Iptu Mimi menirukan ucapan pelaku.

Korban yang ketakutan kemudian dipaksa pelaku untuk melepas seluruh pakaian dan berbaring di kasur. Saat itu, pelaku menyetubuhi bocah malang tersebut.



Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban.

"Jangan bilang siapa-siapa nanti Atuk bunuh," kata Mimi lagi menirukan ucapan pelaku. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban. 

"Kemudian keesokan harinya pelaku kembali berusaha mencabuli korban namun tidak berhasil, lantaran korban berontak dan lari ke dalam rumah," jelasnya.

Pada Jumat, 25 Oktober 2024, pelaku kembali masuk ke rumah korban dan berupaya mencabuli korban. Namun, korban berontak dan kabur mencari orang tuanya yang bekerja di warung.

"Di hadapan ibunya korban menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku, dari sanalah terungkap bahwa pelaku sudah 3 kali mencabuli korban," kata Kanit PPA.

Tidak terima, orang tua korban langsung membuat laporan Polisi ke Mapolresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut.

"Usai menerima laporan tersebut, kita langsung menuju ke TKP namun pelaku sudah kabur hingga berhasil diamankan oleh pihak keluarga korban saat berada di KM 55 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan," ungkapnya.

Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang  No. 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 8 tahun penjara," tutupnya.