Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Sagu-Sagu Kian Memanas

ILUSTRASI-KORUPSI-2.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perkembangan kasus dugaan korupsi pada pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit tahap V senilai Rp26 miliar kian memanas. 

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah melakukan penyidikan terhadap perkara ini untuk penetapan tersangka.

Proses penyelidikan telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu dan hasilnya, tim meyakini ada peristiwa pidana dalam pengerjaan proyek tahun 2022-2023 lalu itu. 

Kasipenkum Kejati Riau, Zikrullah, Rabu, 30 Oktober 2024 mengatakan, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

"Iya, benar. Sudah naik dik (penyidikan-red)," ujarnya.

Zikrullah menjelaskan, saat ini tim penyidik tengah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk pengumpulan alat bukti guna penetapan tersangka.


Saat disinggung terkait kerugian keuangan negara (PKN) yang ditimbulkan dalam perkara itu, Zikrullah mengatakan bahwa tim penyidik masih berkoordinasi dengan auditor eksternal. Namun diyakininya, jumlah cukup besar.

"Potensi kerugian negara belasan miliar rupiah," pungkas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. 

Kegiatan tersebut berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.

Adapun pelaksana kegiatan adalah PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Sementara nilai pekerjaan adalah Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.

Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.

Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.

Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan.