RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan polisi wanita (Polwan) di Riau, Ernawati melaporkan eks pasangan suami istri (pasutri) Rahmadani Nasution dan Winda Kurnia Sari, terkait perampasan satu unit mobil Fuso ke Polda Riau.
Winda Kurnia Sari dituding mengambil satu unit mobil Fuso yang dianggapnya telah dibeli dari mantan suaminya, Rahmadani.
Namun saat di jalan, Winda mengambil mobil Fuso tersebut dan menyimpannya. Atas perbuatan itulah, mantan Polwan di Riau melaporkan Winda ke Ditreskrimum Polda.
Menanggapi hal di atas, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, mengatakan kalau kasus ini sebenarnya adalah pembagian harta antara suami dan istri yang sudah bercerai.
"Kasus ini sebenarnya adalah pembagian harta satu unit Fuso antara mantan suami Rahmadani dan Winda. Setelah cerai, Rahmadani menjual mobil tersebut ke Ernawati," kata Kombes Asep, Selasa, 29 Oktober 2024.
"Winda tidak terima dan mengaku memiliki hak atas mobil tersebut, mengambil di tengah jalan, sehingga Ernawati melaporkan kasus ini ke Polda Riau," lanjutnya.
Lanjut Asep, Kasus pembagian harta satu unit mobil Fuso ini antara Rahmadani, Winda dan Ernawati ini sedang berjalan dan masih dalam proses.
"Kasusnya masih dalam proses," tutup Asep.
Sebelumnya, Rahmadani Nasution melaporkan mantan istrinya ke Polda Riau terkait perampasan satu unit mobil Fuso ke Polda Riau, 3 Juli 2024 lalu.
Namun perkara tersebut, dihentikan proses penyelidikannya atau SP3, karena tidak ada peristiwa pidana dan hanya persoalan harta Gono gini. Sehingga Polda Riau meng-SP3-kan kasus tersebut.
Polda Riau juga sempat melakukan gelar perkara tanggal 10 September 2024. Karena tidak ada pidana, Polda Riau menghentikan kasus itu.
Saat ini pembagian harta warisan satu unit Fuso tengah digugat di Pengadilan Agama Sijunjung, Sumatera Barat.