Mantan Istri Dilaporkan ke Polda Riau Terkait Perselisihan Harta Bersama

Kantor-Polda-Riau2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kisruh mantan pasangan suami istri terkait pembagian harta bersama pasca bercerai berlanjut ke proses hukum.

Sang mantan suami, Rahmadani Nasution melaporkan mantan istrinya Winda Kurnia Sari ke Polda Riau terkait pencurian harta bersama. 

Rahmadani melaporkan Winda pada 3 Juli 2024 lalu, namun penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau tidak menemukan bukti pelanggaran hukum, sehingga kasus tersebut dinyatakan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 10 September 2024.

Winda mengungkapkan bahwa meskipun semua permintaan penyidik telah dipenuhi, hingga kini ia belum menerima surat SP3 resmi. 

“Kami sudah bolak-balik meminta kejelasan, tetapi tidak ada respon yang memuaskan dari penyidik," ujar Winda dengan kecewa, Selasa, 29 Oktober 2024.

Kini, perkara pembagian harta bersama juga sedang berlangsung di Pengadilan Agama Sijunjung. 

“Gugatan ini masih berjalan, sementara objek yang sama kini kembali diperkarakan di Polda Riau,” jelasnya. 



Winda mencatat bahwa mantan suaminya kembali melaporkan dugaan pencurian, dengan objek yang sama, yakni sebuah mobil Mitsubishi Fuso. Setelah penyidikan awal dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.

Menurut Winda, laporan kedua ini tampak tidak masuk akal. 

“Anehnya, dua hari setelah gelar perkara, mantan suami saya melaporkan kembali dengan pelapor yang berbeda, yaitu Ernawati, mantan polisi di Polda Riau,” ujarnya. 

Ia menganggap bahwa ini menunjukkan adanya permainan yang mengarah pada upaya untuk menguasai harta yang selama ini mereka miliki bersama.

Lebih lanjut, Winda menekankan, laporan pertama jelas tidak ada perbuatan melawan hukum, tetapi laporan kedua ini ditanggapi. Sementara gugatan pembagian harta bersama yang kami ajukan di pengadilan masih berlangsung.

Winda juga mencurigai adanya keberpihakan dari pihak penyidik terhadap mantan suaminya, terutama karena keterlibatan Ernawati yang memiliki latar belakang kepolisian. 

“Saya merasa ada ketidaknetralan dalam penanganan perkara ini. Seharusnya, polisi harus menelusuri kasus dengan objektif tanpa berpihak,” tegas Winda.

Winda berharap agar penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya menguntungkan satu pihak. 

“Ini hanya masalah harta bersama yang dicari bersama. Jangan sampai masyarakat menilai buruk kinerja polisi sebagai pengayom masyarakat,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi ke Dirreskrimum Polda Riau, terkait kasus yang tengah ditanganinya, Kombes Pol Asep Darmawan belum menanggapinya.