(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Debat publik Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Riau, akan diselenggarakan pada Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 19.00 WIB. Debat ini mengangkat tema "Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) dan Pembangunan Daerah yang Inklusif".
Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto mengingatkan kepada masing-masing Paslon agar membatasi jumlah pendukung yang dibawa ke lokasi acara, yakni di SKA Co-Ex, Kota Pekanbaru.
"Kami mengimbau agar paslon hanya membawa 75 pendukung dan 2 LO paslon ke lokasi sesuai kesepakatan. Debat akan dimulai pada pukul 19.00 WIB dan berlangsung selama 120 menit," ujarnya.
Selain membatasi jumlah pendukung di SKA Co-Ex, KPU Riau juga menyampaikan tata tertib debat, sebagai berikut:
1. Dalam debat, pendukung tidak diperkenankan membawa bahan dan Alat Peraga Kampanye (APK), kecuali atribut yang melekat di badan.
2. Selama acara debat berlangsung, para tamu undangan dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pasangan calon, moderator dan panelis debat publik.
Baca Juga
3. Debat publik akan dipandu oleh moderator.
4. Pasangan calon akan diberikan waktu untuk berbicara dan tidak dibenarkan memotong pemaparan pasangan calon lain saat pasangan calon tersebut sedang berbicara.
5. Waktu segera dimulai ketika pasangan calon mulai berbicara.
6. Paslon tidak diperkenankan memberi pertanyaan yang menyerang personal pasangan calon lain.
7. Pertanyaan antar pasangan calon harus seputar tema, visi misi dan program.
8. Moderator akan menghentikan pemaparan pasangan calon ketika waktu yang tersedia telah habis.