1 Juta Batang Rokok Ilegal Gagal Diselundupkan di Kepri, Negara Rugi Rp 1 Miliar

Ilustrasi-rokok6.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, KEPRI - Upaya penyelundupan rokok ilegal di Perairan Cucung, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil digagalkan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Sabtu 26 Oktober 2024.

Berawal saat tim patroli Bea Cukai mendapat informasi terkait High Speed Craft (HSC) yang diduga membawa rokok ilegal akan melintas menuju perairan Sumatera. Kapal cepat tersebut pun dihentikan setelah petugas melakukan pengejaran.

"HSC tersebut didapati membawa barang ilegal, yakni 90 box berisi rokok ilegal," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, dikutip dari jaringan RIAU ONLINE, Batamnews, Selasa, 29 Oktober 2024.

Barang hasil penindakan beserta awak kapal tersebut kemudian diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.



Dari hasil penghitungan, ada sekitar 1 juta batang rokok ilegal dalam 90 box yang diselundupkan.

"Total keseluruhan jumlahnya 1 juta batang dengan perkiraan nilai barang Rp2,4 Miliar dan potensi kerugian negara sebesar 1 Miliar," ujarnya.

Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Kepri dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kepri.