Debat Publik, KPU Batasi Jumlah Pendukung Cagub-Cawagub Riau

Ilustrasi-debat2.jpg
(Afifah Zahrah Zabaldi/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Debat publik perdana untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Riau akan digelar di SKA Co-Ex, Kota Pekanbaru, pada Selasa, 29 Oktober 2024 mulai pukul 19.00 WIB. Debat pertama ini bertemakan "Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) dan Pembangunan Daerah Yang Inklusif."

Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, untuk menjaga ketertiban, masing-masing Cagub-Cawagub Riau hanya diperbolehkan membawa 75 pendukung + 2 Lo, ke lokasi debat tersebut. 

"Selebihnya, baik kepada pendukung maupun seluruh masyarakat Riau yang ingin menyaksikan acara ini, bisa menyaksikan secara live di YouTube KPU Riau dan Kompas TV," ujarnya.

Selain membatasi jumlah pendukung Paslon di SKA Co-Ex, KPU Riau juga menyampaikan tata tertib debat, sebagai berikut:

1. Dalam debat, pendukung tidak diperkenankan membawa bahan dan Alat Peraga Kampanye (APK), kecuali atribut yang melekat di badan.



2. Selama acara debat berlangsung, para tamu undangan dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pasangan calon, moderator dan panelis debat publik.

3. Debat publik akan dipandu oleh moderator.

4. Pasangan calon akan diberikan waktu untuk berbicara dan tidak dibenarkan memotong pemaparan pasangan calon lain saat pasangan calon tersebut sedang berbicara.

5. Waktu segera dimulai ketika pasangan calon mulai berbicara.                                                         

6. PAsangan calon tidak diperkenankan memberi pertanyaan yang menyerang personal pasangan calon lain.

7. Pertanyaan antar pasangan calon harus seputar tema, visi misi dan program.

8. Moderator akan menghentikan pemaparan pasangan calon ketika waktu yang tersedia telah habis.