2 Pengurus LAMR Pekanbaru Diduga Korupsi Rp 1 M, Kejari Siapkan Jaksa Terbaik

Gedung-LAM-Riau2.jpg
(Media Center Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mempersiapkan jaksa terbaik untuk mengikuti perkembangan penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru. 

Para Jaksa itu berasal dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Niky Juniesmero, mengatakan penanganan perkara itu dilakukan Tim Penyidik dari Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara itu. Mereka masing-masing berinisial YS dan AS. Keduanya merupakan mantan pengurus di lembaga adat tersebut.

"Sudah masuk berkasnya. Hari Kamis kemarin," ujar Niky Juniesmero, Sabtu, 26 Oktober 2024.


Dikatakan dia, pihaknya menerima dua berkas perkara. Saat ini, pihaknya tengah meneliti kelengkapan syarat formil dan materil berkas perkara tersebut.

"7 hari untuk menentukan sikap," kata Niky, seraya mengatakan kalau lengkap, berkas perkara akan dinyatakan P-21. Sebaliknya, jika belum, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk, atau P-19.

Penelitian berkas itu, lanjutnya, dilakukan sejumlah Jaksa terbaik yang ada di Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru. Para nama Jaksa itu telah tertuang di dalam P-16, yakni administrasi terkait surat perintah penunjukan Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan suatu tindak pidana.

"Ada 5 orang Jaksa P-16," tegas mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Natuna di Tarempa itu.

Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut itu adalah dugaan korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) kepada LAMR Pekanbaru sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2020. Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Tipikor.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Indragiri Hulu (Inhu) dan Pelalawan itu.