Kuasa Hukum Suwai Kembali Laporkan "Ulah" Bermarwah ke Bawaslu

Bawaslu-Riau-logo.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Syamsuar-Mawardi (Suwai) akan kembali menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto (Bermarwah), kepada Bawaslu Provinsi Riau, Jumat, 25 Oktober 2024. 

Ketua Tim Kuasa Hukum Suwai, Eva Nora mengatakan dugaan pelanggaran kampanye tersebut berkaitan dengan agenda Tabligh Akbar yang sudah beberapa kali digelar oleh Paslon Bermarwah.

Tabligh Akbar tersebut diindikasi termasuk dalam kategori kampanye akbar. Berdasarkan aturan yang berlaku, kampanye akbar seharusnya hanya bisa digelar maksimal sebanyak dua kali saja dalam wilayah Riau.



"Sekarang sedang kami buat laporannya, karena hari ini kami akan kembali mendatangi Bawaslu Riau. Kita akan melaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye akbar," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum membuat laporan ini, Tim Suwai sudah terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada KPU Riau beberapa hari lalu. Namun, KPU dinilai enggan memberikan jawaban yang pasti terkait kategori Tabligh Akbar tersebut.

"Kemarin kita konsultasi ke KPU Riau, kita juga tidak mendapatkan jawaban. Maka kita laporkan ke Bawaslu saja," pungkasnya.