Soal Tabligh Akbar Bermarwah, KPU Riau: Masih Kami Kaji

Wahid-hariyanto-daftar-kpu.jpg
(Winda Mayma Turnip/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Provinsi Riau masih melakukan kajian terkait agenda Tabligh Akbar yang digelar oleh Pasangan Calon (Paslon) Abdul Wahid - SF Hariyanto (Bermarwah) selama jadwal kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau 2024.

"Sedang kami kaji apakah Tabligh Akbar ini masuk dalam kategori kampanye apa," ujar Komisioner KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman, Kamis, 24 Oktober 2024.

Persoalan Tabligh Akbar ini sebelumnya dikonsultasikan oleh Tim Kuasa Hukum Syamsuar - Mawardi (Suwai) kepada KPU Riau, pada Rabu, 23 Oktober 2024 kemarin. Pasalnya, Tabligh Akbar ini diindikasi sebagai kampanye akbar. 

Terkait konsultasi tersebut, Rahman menjelaskan bahwa Tim Kuasa Hukum Suwai tidak dalam rangka melaporkan agenda Tabligh Akbar tersebut secara resmi sebagai pelanggaran. Sehingga, KPU Riau nantinya juga akan melakukan kajian secara informal.

"Kemarin itu hanya konsultasi lisan, bukan formal. Tentu kajian yang kami lakukan juga tidak secara formal, misalnya melakukan pemanggilan Paslon yang dilaporkan," jelasnya.


Menurutnya, kajian formal dapat dilakukan jika sudah ada rekomendasi Bawaslu terhadap suatu kasus.

"Itupun jika diperlukan, karena Bawaslu sebelum mengeluarkan rekomendasi juga harus melakukan kajian. Hal ini dilakukan jika ada pengaduan," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Suwai, Eva Nora, kegiatan Tabligh Akbar yang menghadirkan Calon Gubernur Riau (Cagubri) Abdul Wahid masuk kategori kampanye akbar atau kampanye terbuka.

Secara aturan, kampanye akbar seharusnya hanya boleh digelar maksimal dua kali saja selama jadwal kampanye, sehingga agenda tersebut dapat disebut melanggar aturan.

Namun, pihaknya melakukan konsultasi lebih dulu kepada KPU Provinsi Riau untuk menegaskan kasus yang dimaksud.

"Tujuan kami datang ke KPU Riau ingin berkonsultasi terkait pemahaman kampanye. Dalam artian itu ada kampanye akbar dan ada juga kampanye tatap muka. Ada Paslon lain (Bermarwah) yang kita anggap kampanye akbar. Dalam aturan itukan sudah diatur maksimal dilakukan dua kali tanpa memandang zona wilayah," pungkasnya.