RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Ketua dan Bendahara di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru diduga terlibat korupsi bantuan dana hibah tahun 2020 dengan nominal Rp1 miliar.
Kedua diketahui berinisial YS dan AS dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, menyebut bahwa dua orang tersangka tersebut merupakan mantan ketua dan mantan bendahara.
"Mantan ketua sama mantan bendahara," ujar Kompol Bery Juana tanpa menjelaskan inisial nama kedua tersangka tersebut secara jelas.
Dari data yang diterima, kedua tersangka sejak awal dilaporkan ialah inisial YS dan AS.
Kedua inisial tersebut disinyalir menjabat pada kepengurusan LAMR Pekanbaru atas pengusutan perkara ini.
Kompol Bery menjelaskan, penyidik sudah memeriksa kedua pelaku sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1 miliar pada tahun 2020.
Akan tetapi, penyidik belum melakukan penahanan dan terlebih dahulu merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sudah (diperiksa-red) kemarin sebagai tersangka dan ditahan dalam waktu dekat," tutup Kompol Bery.
Sejak awal, penyidik sudah meminta keterangan setidaknya 30 saksi.
Saksi yang dimintai keterangan dalam perkara ini berasal dari LAMR Kota Pekanbaru, vendor, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.