Polisi Tangkap 3 Pemuda Transaksi Barang Haram di Pangeran Hidayat

Polisi-Tangkap-3-Pemuda-Transaksi-Barang-Haram-di-Pangeran-Hidayat.jpg
(Dok. Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peredaran Narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota kembali terungkap. Sebanyak 3 orang pria yang sedang bertransaksi barang haram tersebut diciduk aparat kepolisian. Ketiga pelaku yakni, AP (24 tahun), NS (24 tahun) dan RS (30 tahun).

Kasatreskoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria membenarkan adanya pengungkapan narkoba di Kampung Narkoba, Jalan Pangeran Hidayat tersebut, Sabtu, 19 Oktober 2024.

"Benar, tim melakukan penangkapan terhadap 3 orang pria diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat itu mereka akan bertransaksi dan kita lakukan penangkapan," ujar AKP Faria, Senin, 21 Oktober 2024.

Lanjut AKP Faria, penangkapan terhadap ketiganya dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa disana kembali marak transaksi narkoba. 


Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba bersama tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penangkapan terhadap tiga pria diatas.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mereka mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka inisial H yang saat ini masih kita telusuri," jelas Faria.

Saat penangkapan, AKP Faria menegaskan kalau pihaknya di dampingi oleh ketua RT setempat. Para pelaku juga sempat membuang barang bukti, namun diketahui petugas.

"Barang bukti yang kita amankan ada 2 praktik kecil diduga berisi sabu, kaca pirek serta handphone dan uang tunai sekitar Rp750 ribu."

"Ketiga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Kasatreskoba.