Polres Pelalawan Sita 1000 Butir Ekstasi Dari Pelaku saat Hendak Transaksi

Polres-Pelalawan-Sita-1000-Butir-Ekstasi-Dari-Pelaku-saat-Hendak-Transaksi.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Polres Pelalawan mengamankan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 1000 butir dari tangan seorang tersangka berinisial RGP (31 tahun).

RGP ditangkap Satresnarkoba Polres Pelalawan di pinggir Jalan Lintas Timur, Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu, 13 Oktober 2024

Kasatnarkoba Polres Pelalawan, AKP Ferlanda Oktora mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di lokasi diatas.

Mendapati informasi tersebut, AKP Ferlanda Oktora memerintahkan tim untuk menyelidiki dan mencari tahu hal itu.


"Saat mengintai disana, tim mencurigai gerak-gerik satu pengendara motor di Pinggir Jalan Lintas Timur. Kita hentikan dan kita cek barang bawaan pria tersebut," ujar AKP Ferlanda, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Saat dicek, ditemukan paperbag yang bungkus dan dilakban dengan plastik bening. Tim kemudian membongkar dan didapati dua paket atau bungkus narkotika berisi pil ekstasi sebanyak 995 butir dan 5 butir.

"Saat kita interogasi, tersangka RGP mengaku dapat barang haram tersebut dari seorang rekannya berinisial BG. Pelaku dan barang bukti kemudian kita bawa ke Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutup AKP Ferlanda.