Logistik Tahap Kedua, KPU Riau: Sedang Diproduksi

Kotak-Suara-Pilkada-2024.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Provinsi Riau telah menyalurkan logistik tahap pertama untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau 2024. Logistik tahap pertama adalah pembuatan kotak suara, bilik, persiapan TPS dan perlengkapan menjelang pemungutan suara lainnya.

Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan untuk tahapan pertama, sudah didistribusikan kepada masing-masing kabupaten/kota di Riau. Sementara itu, untuk logistik tahap kedua sedang dalam proses produksi.

"Masih dalam tahap produksi, tahap kedua," ujarnya.

Ia menjelaskan, logistik tahap kedua adalah penyediaan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota se-Provinsi Riau. Kemudian peralatan bantu bagi pemilih tunanetra.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, produksi dan pengiriman logistik pemilihan ke tempat penyimpanan atau gudang KPU Kabupaten/Kota akan dilakukan dan harus selesai pada 4 September - 5 Oktober 2024. Sedangkan logistik tahap kedua dijadwalkan 1 Oktober - 1 November 2024.



"Proses Sortir, pemenuhan kekurangan, lipat, pengesetan, pengepakan, dan distribusi ke TPS (H-1) oleh KPU Kabupaten/Kota untuk logistik pemilihan tahap I dan tahap II dijadwalkan tanggal 1-26 November 2024," jelasnya.

Adapun logistik yang disiapkan untuk tahap I mencakup 11.479 kotak suara, 45.920 bilik suara, 22.960 tinta, dan 573.586 segel.

Sekretaris KPU Riau, Rudinal B, menjelaskan bahwa logistik pemilihan tahap I telah diterima di seluruh KPU kabupaten/kota. Setelah penerimaan, logistik akan disortir dan diperiksa untuk memastikan kondisinya, termasuk mengidentifikasi barang yang rusak atau kurang.

"Data logistik yang diterima kemudian diinput di Aplikasi Logistik (Silog) agar data tersimpan dan terpantau apakah sudah memenuhi kebutuhan atau ada logistik yang rusak atau kurang," jelasnya.

Sementara, untuk kebutuhan logistik tahap II mencakup 4.955.093 surat suara, termasuk 2.000 lembar untuk pemungutan suara ulang (PSU), serta berbagai jenis sampul dan formulir yang diperlukan untuk pemilu.