RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), menolak penyelenggaraan Tabligh Akbar terindikasi kampanye pasangan calon Kepala Daerah tertentu yang akan dihadiri Ustad Abdul Somad (UAS).
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat MUI Payakumbuh Nomor 57/MUI-Pyk/X/2004 tentang Perizinan Kegiatan Tabligh Akbar. Tampak pada surat bubuhan tanda tangan Ketua Umum MUI Payakumbuh Erman Ali dan Sekretaris Umum Hannan Putra, Rabu, 16 Oktober 2024.
Sekretaris Umum MUI Payakumbuh, Hannan Putra, saat dikonfirmasi membenarkan surat penolakan tersebut.
Menurutnya, penolakan MUI bukan pada acara Tabligh Akbar UAS, melainkan pada indikasi kampanye pada agenda tersebut.
"Surat ini benar dibuat dan disampaikan oleh MUI Payakumbuh. Tetapi perlu digaris bawahi bahwa yang kami tolak bukan Ustadz Abdul Somad, tetapi penyelenggaraan acara yang terindikasi memuat kegiatan kampanye," ujar Hannan Putra kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 17 Oktober 2024.
Surat ini juga diposting melalui akun Instagram @mata_rakyatsumbar pada hari yang sama, Rabu, 16 Oktober 2024.
Adapun poin pada surat tersebut, di antaranya:
Butir 1: Pada dasarnya, MUI Kota Payakumbuh mendukung setiap kegiatan kajian dan majelis ilmu yang bertujuan memotivasi dan meningkatkan ghirah keagamaan umat, selama kegiatan tersebut tidak diboncengi oleh kepentingan politik praktis
Butir 2: MUI Sumbar melakukan Rakorda pada 22-22 September 2024, memutuskan bahwa MUI Sumbar tidak mengizinkan para muballigh dari luar Sumbar ikut campur dukung-mendukung dalam kontestasi Pilkada di Sumbar.
Pada poin 6 hasil Rakorda, disebutkan bahwa mubaligh dari luar Sumbar tidak ikut campur dalam politik praktis Sumbar dan menganggap hal yang demikian bagian dari suul adab dalam hubungan antar ulama dan maballigh". Pada poin 7 hasil Rakorda, disebutkan ulama Sumbar mengingatkan agar da'i dari luar Sumbar tidak ikut campur dalam politik praktis Sumbar dan mengimbau saling menghormati dan berpegang pada kaidah amam ahlul balad adra bi bizyi'abiha (penduduk suatu negeri lebih mengerti dengan kondisi negeri mereka).
"Tindakan mencampuri negeri orang yang ada ulama pembimbing umat di sana, tanpa mengindahkan komitmen bersama yang telah disepakati, itu adalah bagian dari suud adab," tulis surat tersebut.
Butir 3: MUI Payakumbuh mengenali narasumber pada tabligh akbar tersebut aktif mengkampanyekan dukungan kepada salah satu paslon di Pilkada Payakumbuh. Karena penyelenggaraan tabligh akbar bertepatan dengan masa kampanye, maka kami duga kegiatan tabligh akbar ini berpotensi menjadi alat kampanye yang sarat kepentingan politik.
Butir 4: Atas kajian pada poin-poin di atas, maka MUI Payakumbuh menyatakan menolak penyelenggaraan kegiatan tabligh akbar tersebut.
Demikianlah surat ini kami sampaikan dan atas perhatiannya, kami ucapkan jazakallahu khairal jaza.