Ratusan Reklame di Pekanbaru Belum Kantongi Izin

Penertiban-reklame-di-pekanbaru1.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ratusan reklame di Kota Pekanbaru telah habis masa izinnya. Setidaknya ada 500 titik reklame yang tidak berizin. Pengusaha reklame telah disurati agar mengurus perizinan usaha mereka. 

"Sepengetahuan saya ketika rapat sebelumnya hampir sekitar 500 titik reklame yang tidak punya izin dan sudah habis izinnya. Kemarin kita sudah menyurati kepada seluruh pihak yang tidak ada izin," kata Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar.

Ia menyebut, langkah tegas bakal dilakukan pemerintah kota. Dinas terkait juga telah menyurati para pengusaha reklame untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Lalu, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap tiang reklame yang tidak lagi berizin. 

Dalam upaya tindakan penertiban, kata Risnandar, bisa dilakukan tindakan tegas berupa pemotongan reklame. Selain itu juga bisa dengan tindakan lelang yang didampingi kejaksaan.


"Nanti kalau yang nggak mengurus izin itulah yang kita potong, atau mungkin dengan teman-teman kejaksaan untuk kita lakukan lelang," jelasnya.

Sejumlah instansi terkait bakal melakukan penindakan reklame yang tidak berizin. Mereka di antaranya Satpol PP sesuai Perda dan Perwako, serta juga ada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

Bapenda Kota Pekanbaru juga melakukan penertiban reklame sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame.

Penertiban dilakukan terhadap reklame yang sudah habis masa tayangnya dan tiang reklame yang masa izinnya telah habis tetapi belum diperpanjang.