Polda Riau Ungkap Sindikat Pria Pecinta Sesama Jenis, Ada Oknum Guru dan Mahasiswa

Polda-Riau-Ungkap-Sindikat-Pria-Pecinta-Sesama-Jenis-Ada-Oknum-Guru-dan-Mahasiswa.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit V bidang Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap sindikat 3 orang pria pecinta sesama jenis di media sosial X, dulunya Twitter.

Dari tiga orang tersangka yang ditangkap Ditreskrimum Polda Riau, ada yang berprofesi sebagai oknum Guru ekstrakurikuler dan ada juga Mahasiswa di Pekanbaru.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi didampingi Kasubdit V Siber, Kompol Fajri mengatakan dalam patroli siber yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan satu akun yang berisi gambar dan video pornografi homoseksual. 

Modus operandi sindikat ini mencakup tiga tersangka yang memanfaatkan platform media sosial untuk mencari pasangan gay.

"Para tersangka menggunakan akun Twitter dengan menyebarkan konten pornografi untuk menarik perhatian calon pasangan."

"Setelah tertarik, mereka akan melakukan komunikasi privat dan merencanakan pertemuan untuk berhubungan seksual. Kasus ini sangat mengkhawatirkan karena berpotensi merusak moral dan menarik anak-anak ke dalam perilaku tercela," ujar Kombes Nasriadi, Kamis, 17 Oktober 2024.


Adapun peran, Identitas dan profesi dari tiga tersangka menurut Kombes Nasriadi yakni; 

PF (23 tahun), Seorang Pengajar Ekstrakurikuler, berperan sebagai bot wanita. Ia diketahui telah berhubungan sebanyak lima kali dalam periode 2020 hingga 2024.

DH (23 tahun), Seorang Mahasiswa di Pekanbaru, berperan sebagai 'Top' atau laki-laki. Ia sudah berhubungan dua kali sejak 2021 hingga 2024.

RH (19 tahun), Seorang Mahasiswa yang juga bekerja di perusahaan swasta, berperan sebagai wanita dan pria. Tersangka ini baru terlibat dalam sindikat ini pada 2024, melakukan hubungan tanpa imbalan.

"Pihak kepolisian mengamankan tiga handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan menyebarkan konten ilegal tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Jo Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga 6 miliar rupiah."

"Kami masih mengembangkan kasus ini karena diduga ada sindikat lain yang terlibat. Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam kegiatan yang merugikan," tegas Kombes Nasriadi.

Pihak berwenang berharap penangkapan ini bisa menjadi langkah awal untuk menanggulangi penyebaran konten negatif yang mengancam generasi muda. 

Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial dan melaporkannya kepada pihak berwenang.