Ketua MUI Payakumbuh: Kami Tidak Menolak Kehadiran Ustadz Abdul Somad

Ustaz-Abdul-Somad10.jpg
(youtube)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh, Erman Ali, menegaskan pihaknya tidak pernah menolak kehadiran Ustadz Abdul Somad di Sumatera Barat (Sumbar).

Melalui akun Instagram @payakumbuhkini, Ketua MUI Payakumbuh menjelaskan, penolakan penyelenggaraan kegiatan Tabligh Akbar yang akan dihadiri oleh Ustadz Abdul Somad adalah demi mencegah terjadinya kegiatan kampanye yang sudah terindikasi oleh MUI pada acara tersebut. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip MUI Payakumbuh yang tidak ingin kegiatan keagamaan menjadi wadah politik praktis.

"MUI tidak menolak kehadiran Ustadz Abdul Somad yang akan memberikan ceramah di Kota Payakumbuh. Tetapi, karena ada unsur politik praktis didalamnya (acara Tabligh Akbar tersebut), berdasarkan informasi dan hasil penelusuran kami, kami tidak bisa mengizinkan, sesuai dengan hasil Rakor MUI di Sumbar pada beberapa waktu lalu," ujarnya.

Oleh karenanya, ia meminta agar masyarakat memahami bahwa MUI Payakumbuh tidak pernah melarang Ustadz Abdul Somad berdakwah di Payakumbuh. Akan tetapi, pihaknya tidak bisa mengizinkan kegiatan politik atau upaya mengkampanyekan salah satu Paslon Pilkada di acara Tabligh Akbar.

"Kami tegaskan, kami tidak melarang Ustadz Abdul Somad mendakwah di Payakumbuh. Jadi kita berharap masyarakat Payakumbuh dapat memahami dan tidak mengalami perpecahan terhadap persoalan ini" jelasnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh menolak penyelenggaraan Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad, yang rencananya akan digelar di Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sekitar November 2024 mendatang. 

Sebelumnya, Sekretaris Umum MUI Kota Payakumbuh, Hannan Putra juga mengatakan penolakan ini dikarenakan MUI Payakumbuh mengindikasi akan adanya kegiatan politik atau kampanye yang mendukung salah seorang Pasangan Calon (Paslon) Pilkada di Sumbar, pada agenda tersebut. 

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat MUI Payakumbuh Nomor 57/MUI-Pyk/X/2004 tentang Perizinan Kegiatan Tabligh Akbar. Tampak pada surat bubuhan tanda tangan Ketua Umum MUI Payakumbuh Erman Ali dan Sekretaris Umum Hannan Putra, Rabu, 16 Oktober 2024.

"Surat ini benar dibuat dan disampaikan oleh MUI Payakumbuh. Tetapi perlu digaris bawahi bahwa yang kami tolak bukan Ustadz Abdul Somad, tetapi penyelenggaraan acara yang terindikasi memuat kegiatan kampanye," ujarnya, Kamis, 17 Oktober 2024.


Ia menjelaskan, kegiatan keagamaan seperti Tabligh Akbar, seharusnya tidak dijadikan wadah kegiatan politik praktis. 

"Secara undang-undang yang berlaku di Indonesia, ini (politik praktis pada agenda keagamaan) juga tidak benar," jelasnya.

Ia menjelaskan, kebijakan MUI Payakumbuh tersebut juga dengan tujuan untuk menjaga marwah alim ulama yang ada di Kota Payakumbuh. Menurutnya, ulama seharusnya adalah guru bagi masyarakat, dan bukan sebagai tim sorak Paslon Pilkada.

"Ini juga salah satu upaya kita untuk menjaga alim ulama. Jangan sampai terseret-seret politik praktis, (sehingga) dihujat dan segala macam. Ulama bukan tim sorak, ulama adalah guru ummat," tegasnya.

Di samping itu, Hannan juga meminta agar ulama dari luar Sumbar tidak mencampuri kegiatan politik yang ada di Sumbar. Hal ini juga disampaikan pada poin-poin di surat yang telah diedarkan tersebut.

Adapun poin pada surat tersebut, di antaranya:

Butir 1: Pada dasarnya, MUI Kota Payakumbuh mendukung setiap kegiatan kajian dan majelis ilmu yang bertujuan memotivasi dan meningkatkan ghirah keagamaan umat, selama kegiatan tersebut tidak diboncengi oleh kepentingan politik praktis

Butir 2: MUI Sumbar melakukan Rakorda pada 22-22 September 2024, memutuskan bahwa MUI Sumbar tidak mengizinkan para mubaligh dari luar Sumbar ikut campur dukung-mendukung dalam kontestasi Pilkada di Sumbar.

Pada poin 6  hasil Rakorda, disebutkan bahwa muballigh dari luar Sumbar tidak ikut campur dalam politik praktis Sumbar dan menganggap hal yang demikian bagian dari suul adab dalam hubungan atar ulama dan maballigh". Pada poin 7 hasil Rakorda, disebutkan ulama Sumbar mengingatkan agar da'i dari luar Sumbar tidak ikut campur dalam politik praktis Sumbar dan mengimbau saling menghormati dan berpegang pada kaidah amam ahlul balad adra bi bizyi'abiha (penduduk suatu negeri lebih mengerti dengan kondisi negeri mereka).

"Tindakan mencampuri negeri orang yang ada ulama pembimbing umat di sana, tanpa mengindahkan komitmen bersama yang telah disepakati, itu adalah bagian dari suud adab," tulis surat tersebut.

Butir 3: MUI Payakumbuh mengenali narasumber pada tabligh akbar tersebut aktif mengkampanyekan dukungan kepada salah satu paslon di Pilkada Payakumbuh. Karena penyelenggaraan tabligh akbar bertepatan dengan masa kampanye, maka kami duga kegiatan tabligh akbar ini berpotensi menjadi alat kampanye yang sarat kepentingan politik.

Butir 4: Atas kajian pada poin-poin di atas, maka MUI Payakumbuh menyatakan menolak penyelenggaraan kegiatan tabligh akbar tersebut. 

Demikianlah surat ini kami sampaikan dan atas  perhatiannya, kami ucapkan jazakallahu khairal jaza.