Dua Wanita Thailand Ditangkap Imigrasi Dumai, Diduga Palsukan Identitas

Konpres-Imigrasi-Dumai2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand, JJ dan TK, ditangkap oleh petugas Imigrasi Dumai saat berusaha mengurus pembuatan paspor dengan menggunakan dokumen sah.

JJ dan TK yang merupakan warga negara Thailand, tiba di Indonesia melalui Johor dan masuk Batam, sebelum melanjutkan perjalanan ke Dumai dengan menggunakan speed boat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Riau, Budi Argap Situngkir menyatakan bahwa saat JJ tiba dengan membawa dokumen lengkap, termasuk kartu kependudukan dan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dumai.

"Secara administratif, semua dokumen tersebut memenuhi syarat. Namun, saat wawancara, petugas kami mulai curiga," ujar Budi Argap, Kamis, 17 Oktober 2024.

Lanjut Budi, petugas Imigrasi melakukan dialog dengan JJ, menanyakan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Pancasila.

"Kami melihat ketidaktahuan yang mencolok. Dia tidak bisa menjawab pertanyaan dasar tentang negara ini," katanya.


"Kami menduga JJ merupakan daftar pencarian orang (DPO) dari Thailand yang kabur ke Indonesia," tambah Argap.

Melihat JJ tertahan di Kantor Imigrasi Dumai, Ibunya TK kemudian bermaksud untuk mengunjungi anaknya, namun ikut ditahan oleh Imigrasi Dumai.

Selanjutnya Kemenkumham Riau akan menarik tersangka ke Jakarta untuk memudahkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Thailand.

"Keberadaan JJ dan TK di Indonesia saat ini sedang diselidiki lebih lanjut, dan diharapkan ada titik terang terkait kasus ini," jelasnya.

JJ dan TK diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penggunaan dokumen identitas yang tidak sah. 

Jika terbukti bersalah, JJ dan TK dapat menghadapi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

“Ini adalah tindakan pengkhianatan yang sangat serius terhadap Bangsa Indonesia," tutup Kakanwil.