Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polresta Pekanbaru di Indekos

Pengedar-narkoba-di-kosan.jpg
(Dok. Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus narkotika yang melibatkan terduga pelaku berinisial TM (44). 

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kosan di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, polisi turut menyita barang bukti berupa 25,53 gram narkotika jenis sabu dan setengah butir pil ekstasi.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru mendapat informasi terkait aktivitas transaksi narkotika di sekitar Kecamatan Payung Sekaki, yang kemudian mengarah pada penangkapan pelaku TM. Melalui interogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ade, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).



“Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk plastik klip, timbangan digital, hp android, uang tunai sebesar Rp 440 ribu, serta sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nopol BM 3545 ABU,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Minggu, 13 Oktober 2024.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut.