Bripka Andri dan Yudi Jalani Reka Adegan Penganiayaan Tewaskan Warga Kampar

Bripka-Andri-dan-Yudi-Jalani-Reka-Adegan-Penganiayaan-Tewaskan-Warga-Kampar.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan warga di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jamaludin (32 tahun) menjadi perhatian publik.

Bagaimana tidak, polisi yang seharusnya menjadi pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat bahkan ikut terlibat dalam kasus penganiayaan kepada Jamaludin hingga tewas di RS Arifin Achmad Pekanbaru, Senin, 9 September 2024 dinihari.

Bripka Andri Saputra dan Yudi Saputra menjadi otak pelaku penganiaya hingga tewasnya Jamaludin di Kebun Sawit milik warga di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Bripka Andri merupakan oknum polisi di Polda Riau yang ditangkap Ditreskrimum setelah pihak keluarga melaporkan kejanggalan tewasnya Jamal dengan badan penuh luka lebam.

Pihak keluarga mendapati kabar anaknya mengalami laka lantas dan dilarikan ke RS Sansani dan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Namun setelah dinyatakan meninggal dunia, dan saat akan memandikan jenazah, banyak luka lebam di tubuh Jamal.

Yudi sempat melarikan diri ke Sumatera Barat usai insiden penganiayaan kepada Jamal hingga akhirnya ditangkap tim gabungan Polda Riau di sebuah penginapan di Padang Panjang, Senin, 16 September 2024.

Sedangkan satu orang lagi rekan Yudi dan Bripka Andri yang ikut terlibat inisial J menyerahkan diri ke Polda Riau.

Ada 31 Reka Adegan di 5 TKP Berbeda.

Dirreskrimum Polda Riau bersama kuasa Hukum korban, Mirwansyah dan Suroto serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim INAFIS dengan pengawalan ketat menyaksikan langsung bagaimana Rekonstruksi atau reka adegan penganiayaan yang dilakukan para tersangka kepada Jamaludin.

Sebanyak 31 reka adegan dilakukan tiga tersangka Bripka Antoni Saputra, Yudi dan J dengan kondisi tangan terborgol dan menggunakan baju tahanan warna orange.

Pada reka adegan pertama, terungkap Bripka Andri, Yudi dan YH menggunakan narkoba jenis sabu sebelum melakukan pencarian kepada korban Jamaludin.



Mendapat kabar Jamaludin berada di kebun sawit bersama teman-teman, Bripka Antoni, Yudi dan YH langsung pergi menggunakan motor masing-masing. Bripka Andri dan Yudi berangkat menggunakan motor NMax sedangkan YH menggunakan motor Kawasaki Ninja, Minggu, 8 September 2024.

Sebelumnya Sampai di lokasi Jamaludin, dua orang tersangka lainnya Doser (DPO) dan India (DPO) masing-masing menggunakan sepeda motor matic dan Supra menuju ke lokasi Jamaludin dan teman-temannya.

Keduanya menginformasikan keberadaan Jamaludin kepada Bripka Andri, Yudi dan YH.

Bripka Andri, Yudi dan YH kemudian masuk dan mendapati Jamaludin bersama 3 orang rekannya tengah mengkonsumsi sabu di kebun sawit.

Jamaludin kaget saat Bripka Andri, Yudi dan YH mengetahui keberadaannya dan berusaha kabur melarikan diri. Saat kabur, Jamal ditangkap YH dan  DA. Sedangkan dua rekan Jamal berhasil melarikan diri.

Jamal kemudian digeledah oleh YH dan DA mencari barang (narkoba) milik Yudi yang dicuri Jamal. Saat digeledah, ditemukan dua paket kecil sabu dalam dompet milik Jamal.

Jamal kemudian dibawa ke tempat parkir motor para tersangka dan dilakukan interogasi kepadanya sembari menanyakan keberadaan sisa barang haram tersebut kepada Jamal. Dalam kondisi dipiting leher oleh Bripka Andri, Jamal juga mendapatkan pukulan di perut sebanyak 2 kali oleh Bripka Andri.

Tak sampai disitu, pada Reka adegan ke-14 terungkap juga Jamaludin dilemparkan ke tanah dan kakinya ditendang oleh Bripka Andri dan diinjak. Wajah Jamaludin juga ditendang menggunakan kaki kanan hingga korban lemas.

Dikarenakan masyarakat mulai ramai dan penasaran dengan apa yang terjadi, Bripka Andri dan Yudi kemudian membawa Jamaludin meninggal lokasi dan menaikkan ke motor Ninja 

Para tersangka kemudian membawa korban Jamaludin ke perkebunan kelapa sawit (TKP kedua). Saat itu Jamal yang dalam posisi jongkok dengan tangan dibelakang dipegang DPO India, Yudi langsung menendang perut Jamal hingga korban berteriak kesakitan.

Bripka Andri sempat menyuruh tersangka YH untuk membalikkan badan Jamaludin hingga mengintrogasi dimana keberadaannya narkoba jenis sabu dan dari siapa barang haram tersebut.

Sambil bertanya itu, Jamaludin kembali mendapatkan pukulan telak di bagian perut menggunakan tangan kiri hingga korban berteriak minta ampun.

Bripka Andri kemudian masuk dalam kebun mencari pelepah sawit yang sudah kering dan melecut punggung korban sebanyak 3 kali dan menginjak punggung korban.

Para tersangka sempat memberikan air minum kepada Jamaludin, namun korban tidak merespon. Para tersangka kemudian memaksa korban dengan membuka mulut korban dan menuangkan air, lalu dimuntahkan korban

Selanjutnya, tersangka Yudi dan Doser (DPO) menggunakan mobil Triton hitam BM 9812 TZ  mengangkat Jamaludin dan membawanya ke Klinik untuk berobat.

Para tersangka lain, India dan Doser sudah duluan pergi, sehingga yang mengantarkan korban Jamaludin ke RS Sansani adalah Bripka Andri. Selanjutnya Jamaludin dirujuk ke RSUD Arifin Achmad dan menghembuskan nafas terakhirnya pukul 00.05 WIB, Senin, 9 September 2024.

"Ada 31 Reka adegan yang dilakukan Polda Riau disaksikan Kuasa Hukum korban, serta pihak Kejaksaan. Ada lima TKP dan semuanya dilakukan dalam dua hari untuk menggali informasi serta keterlibatan para pelaku dan perannya masing-masing," tegas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, Jumat, 11 Oktober 2024.

Saat ini, Bripka Andri, Yudi dan J sudah ditahan Polda Riau, sedangkan dua orang lagi masih DPO.