Subdit Siber Polda Riau Koordinasi Pengawasan Konten Internet Selama Kampanye

Subdit-Siber-Polda-Riau-Koordinasi-Pengawasan-Konten-Internet-Selama-Kampanye.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk membahas upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran konten internet (siber) selama masa kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Kegiatan ini diikuti oleh beberapa Lembaga seperti Bawaslu, KPU, Diskominfo, Kejaksaan Tinggi Riau, serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan Kepala Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 408/HM.00.01/K.RA/10/2024.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau,  Kompol Fajri mengatakan tujuan utama rapat adalah untuk menyatukan persepsi dan langkah-langkah strategis dalam menghadapi tantangan pengawasan konten di dunia maya, terutama menjelang pelaksanaan pesta demokrasi.

"Dalam rapat tersebut, para narasumber menyampaikan paparan mengenai berbagai aspek penting, mulai dari strategi kepolisian dalam penanganan pelanggaran siber, upaya kejaksaan dalam pencegahan dan penegakan hukum, mekanisme deteksi konten yang berpotensi melanggar UU Pemilihan dan UU ITE," ujar Kompol Fajri, Jumat, 11 Oktober 2024.

Fajri mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya memaparkan strategi kepolisian dalam menangani pelanggaran konten internet selama masa kampanye.

"Kerjasama lintas sektor sangat penting dalam membuat strategi pencegahan mendiseminasikan informasi ketentuan kampanye di media sosial," pungkasnya


Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Julia Rizki Sari, menjelaskan upaya kejaksaan dalam mencegah dan menindak tegas pelaku pelanggaran konten siber yang berkaitan dengan kampanye.

Ia berharap adanya sinergi yang kuat antara kepolisian dan kejaksaan dalam penegakan hukum.

Selain itu, BNN juga turut memberikan paparan mengenai mekanisme deteksi konten yang berpotensi melanggar UU Pemilihan dan UU ITE.

Hal ini mengingat potensi penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan berita bohong atau hoaks yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, menyampaikan strategi pencegahan dalam mendiseminasikan informasi ketentuan kampanye di media sosial. Ia berharap dengan adanya sosialisasi yang masif, para peserta kampanye dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

"Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama dalam upaya menjaga kondusifitas pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024," katanya.

Dia menyebutkan, dengan sinergi yang baik antara berbagai pihak, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran konten di dunia maya yang dapat mengganggu jalannya pesta demokrasi.