KPU Riau Bolehkan Lembaga Survei Gelar Quick Count 2 Jam Setelah Pemungutan Suara

Rusidi-Rusdan4.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, lembaga survei boleh melakukan quick count atau hitung cepat hasil pemungutan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hitungan cepat bisa digelar sekitar dua jam setelah pencoblosan. Rusidi menegaskan, hitungan cepat tidak boleh dilakukan kurang dari waktu yang ditentukan tersebut.

Menurutnya, batas waktu tersebut diberlakukan untuk menghindari informasi yang dapat memengaruhi pemilih sebelum mereka memberikan suara.

"Lembaga survei boleh menggelar quick count, setelah dua jam pemungutan suara selesai," ujarnya, Jumat, 11 Oktober 2024.


Lebih lanjut, Rusidi mengatakan hasil quick count tidak bersifat resmi. Karena, hasil hitungan ini diambil dari sejumlah TPS saja, sehingga hanya dapat dilihat sebagai gambaran awal hasil Pilkada.

"Maka dari itu, kami mengimbau masyarakat agar tetap bijak menyikapi hasil hitung cepat. Hasil hitungan suara yang resmi adalah hitungan KPU yang telah melalui verifikasi," jelasnya.

Disamping itu, Rusidi juga mengimbau agar masyarakat dan semua pihak yang berpartisipasi pada Pilkada 2024 tetap menjalankan Pilkada damai. Sehingga, proses demokrasi mendatang dapat terlaksana dengan baik.