Rekonstruksi Kasus Oknum Polisi Aniaya Warga hingga Tewas Digelar di 5 TKP

Rekonstruksi-kasus-bripka-antoni.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ditreskrimum Polda Riau bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan oleh oknum polisi Bripka Antoni Saputra, yang menewaskan warga Kampar, Jamal (32 tahun), digelar di lima tempat kejadian perkara (TKP), Rabu, 9 Oktober 2024.

"Ada lima TKP rekonstruksi penganiayaan terhadap warga Kampar Jamaludin. Hari ini di TKP ke lima," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, Kamis, 10 Oktober 2024.

Rekonstruksi pertama dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di kontrakan Bripka Antoni Saputra, Jalan Penerbangan, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Rekonstruksi kembali dilanjutkan di TKP kedua, di Simpang Kubang, Desa Kubang Jaya, Kecamatan.Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

TKP ketiga berada di Yolla Motor, di Jalan Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kemudian, tim gabungan melanjutkan rekonstruksi di TKP keempat, di depan toko grosir harian barang, Jalan Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar.

Terakhir, rekonstruksi dilaksanakan di pinggiran Sungai Kampar, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.



Jamal, warga di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, tewas dianiaya oleh oknum Polda Riau, Bripka Antoni Saputra, Senin, 9 September 2024.

Jamal dituding mencuri benda berharga milik Y, rekan Bripka Antoni. Namun, belum terungkap benda yang dicuri Jamal.

Sedangkan, Y yang merupakan rekan Bripka Antoni hingga saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO) alias buron dan masih dalam pengejaran polisi.

"Sampai saat ini, barang yang dicuri oleh korban inisial J dari DPO Y belum diketahui," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Kamis, 12 September 2024.

Dari pemeriksaan, kata Kombes Asep, Bripka Antoni menyebut bahwa Jamal telah mencuri barang milik Y. Y kemudian meminta bantuan Bripka Antoni Saputra meminta barang tersebut kepada Jamal. 

"Karena teman, Y meminta kepada Bripka AS agar menolongnya dan meminta Bripka AS menagih ke Jamal. Namun Bripka AS melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.

"Korban mengalami pendarahan di otak dan meninggal dunia di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru," tutup Asep.

Selain hukuman PTDH yang menanti, Bripka Antoni Saputra juga terancam pasal 354 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.