Simpan Uang di Kardus “Paman Birin”, Gubernur Kalsel Jadi Tersangka Pasca OTT KPK

Simpan-Uang-di-Kardus-Paman-Birin-Gubernur-Kalsel-Jadi-Tersangka-Pasca-OTT-KPK.jpg
(Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor resmi ditetapkan jadi tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 6 Oktober 2024 lalu.

KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus penerimaan suap dan atau gratifikasi.

Penetapan Sahbirin sebagai tersangka ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa, 8 Oktober 2024 malam.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan," kata Nurul Ghufron, dikutip dari KUMPARAN, Rabu, 9 Oktober 2024.

Kasus ini diduga terkait pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.



KPK menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan. Salah satunya ada kardus berisi uang tunai bergambar 'Paman Birin'.

Menurut Nurul Ghufron, barang bukti itu disita dari Ahmad selaku bendahara Rumah Tahfidz Darussalam. Dalam perkaranya, Ahmad diduga berperan sebagai pengepul uang fee untuk Sahbirin Noor.

"(Mengamankan barang bukti) satu buah kardus kuning dengan foto wajah 'Paman Birin' berisikan uang Rp 800 juta,"ujarnya.

Dari tangan Ahmad, penyelidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Berikut rinciannya:

  1. Satu buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar;
  2. Satu buah tas Duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 miliar;
  3. Satu buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 miliar;
  4. Satu buah kardus bertuliskan 'Atlas' berisi uang Rp1,2 miliar;
  5. Satu buah kardus air mineral berisi uang Rp 710 juta.

Total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Sahbirin Noor.

Tersangka penerima:

  1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
  2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan)
  3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Kerja Dinas PUPR Kalimantan Selatan)
  4. Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee)
  5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

Tersangka pemberi:

  1. Sugeng Wahyudi (Swasta)
  2. Andi Susanto (Swasta)