Seolah Tak Peduli Aturan, Paslon Pilkada Riau Pasang Spanduk Kampanye di Pohon

APS-dipasang-di-Pohon2.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, masih terpasang di pohon dan tiang listrik.

Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasal 70 menyebutkan bahwa APK tidak boleh dipasang di tempat umum, termasuk taman dan pepohonan.

Namun, seolah tidak peduli dengan aturan, APK berupa spanduk dan baliho kampanye sejumlah Paslon masih banyak dipasang di pohon dan tiang listrik. Di antaranya terlihat di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.

Seperti dikatakan Paslon Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru, Agung - Markarius. Mereka mengakui pemasangan spanduk dan baliho di pohon dan tiang listrik, menyakiti pohon sebagai makhluk hidup. Dia juga mengimbau timsesnya agar tidak melakukan hal tersebut.

"Jangan memasang spanduk dan baliho di pohon dan tiang listrik. Karena pohon tidak bersalah," jelasnya.

Sebelumnya, beragam aturan dan imbauan terkait pemasangan APK di pohon dan tiang listrik pernah disinggung Pengamat Politik Panca Setya Prihatin. Ia mengatakan pemasangan baliho dan spanduk merupakan cara paling praktis bagi parpol dan caleg untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. Alhasil, baliho dan spanduk selalu menjamur menjelang tahun politik.



"Karena mereka adalah berupaya untuk mendapatkan dukungan sebagai pelaku politik, mendapatkan simpati publik, dan dukungan sebanyak-banyaknya untuk dipilih pada Pemilu 2024 mendatang. Memang cara yang praktis adalah dengan memasang baliho atau spanduk sehingga orang-orang bisa mengenal mereka," jelasnya.

Namun, Panca menegaskan bahwa popularitas yang didapatkan melalui spanduk dan baliho tidak berarti menjadi kepastian bagi caleg mendapatkan elektabilitas yang tinggi. 

"Saya tidak bilang bahwa dengan baliho atau spanduk, tidak efektif untuk popularitas mereka. Tetapi masyarakat sekarang juga sudah mengukur, bagaimana prestasinya, apalagi kalau sudah incumbent (sudah pernah dipilih), masyarakat akan menilai sendiri," paparnya.

Selain itu, sejumlah warga pada umumnya juga memandang miris hal ini. Baliho dan spanduk yang bermunculan menjelang tahun politik, yang dipasang di tempat tak sesuai justru mengganggu pemandangan.

"Menjadi gangguan ketika pemasangan baliho dan spanduk tidak pada tempatnya. Sekarang ini sudah banyak dilihat ada spanduk atau baliho dipasang di pohon-pohon atau tiang listrik," ujar Adri, seorang warga.

Menurutnya, tindakan oknum-oknum yang memasang spanduk atau balihonya dengan sembarangan justru akan merugikan diri oknum itu sendiri. Karena jika warga menyadari oknum tersebut melanggar aturan, kepercayaan warga tersebut kepadanya juga akan lebih berkurang.

"Menjadi sulit bagi masyarakat untuk memutuskan, karena dalam proses pencalonan saja, sudah tidak menaati aturan," jelasnya. 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian juga mengimbau agar peserta kampanye tidak memasang baliho dan spanduk di pohon karena menyalahi aturan.