Muflihun Beri Tas dan Sepatu Branded pada THL di Sekwan Senilai Rp395 Juta

Diperiksa-10-Jam-Muflihun-Dicecar-50-Pertanyaan-Terkait-SPPD-Fiktif.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Muflihun memberikan sejumlah barang mewah kepada salah seorang Tenaga Harian Lepas (THL) dengan inisial MS.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto mengatakan, barang yang diberikan Muflihun berupa tas, sepatu dan sandal sebanyak 15 item dengan nilai total Rp395 Juta.

“Kalau ditotal nilainya sekitar Rp395 juta,” ungkap Kombes Anom, Selasa, 8 Oktober 2024 malam.

Barang-barang mewah tersebut lantas diserahkan ke Penyidik Polda Riau untuk disita pada Selasa, 8 Oktober 2024. Usai menyerahkan barang-barang tersebut, MS kemudian menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi terkait kasus SPPD fiktif.

“Benar saudari MS tadi pagi menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sekaligus menyerahkan barang-barang Branded pemberian dari saksi berinisial MF untuk disita sebagai barang bukti dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau,” ujar Kombes Anom.



“Dimana barang-barang tersebut diberikan MF kepada saudari MS saat dirinya menjabat sebagai Sekwan,” imbuhnya.

MS menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam, sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.30 WIB. 

“Hasil pemeriksaan tersebut sampai saat ini masih dilakukan analisa dan belum selesai serta akan dilanjutkan esok hari,” imbuhnya.

Kombes Anom menambahkan, penyidik masih mendalami maksud dan tujuan MF memberikan barang-barang branded tersebut kepada MS.

“Terkait atau apapun itu, masih didalami oleh penyidik, yang jelas semua barang branded tersebut ada kaitannya dengan kasus SPPD Fiktif dan harus disita sebagai barang bukti,” kata Kombes Anom.