Klarifikasi Juru Bicara Muflihun, Rinaldi: Muflihun Tidak Berikan Barang Branded

Jubir-muflihun1.jpg
(Dok. Pribadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Juru Bicara Muflihun, SSTP, MAP, Rinaldi, SSos, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan terkait pemeriksaan MS yang menerima barang branded dari Muflihun. Berikut isi lengkapnya: 

Menanggapi isi berita dimuat sebuah media nasional dan caption berita diedar Pemred salah satu media online ke beberapa grup media whatsapp, menyebabkan kerugian moril dan materiil dari Muflihun, S.TP., M.AP (selanjutnya disebut sebagai kami). Selaku juru bicara, menyampaikan sebagai berikut:

1.  Bahwa Kami yakin dan sangat percaya bahwa Humas Polda Riau menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan asas praduga tak bersalah, sehingga teliti dalam memberikan informasi ke publik sesuai dengan asas hukum yang berlaku;

2. Bahwa kami sangat menyayangkan pemberitaan yang mengaitkan nama kami serta menyebutkan seakan-akan kami memberikan barang branded kepada MS, padahal nyatanya memang kami tidak pernah melakukan hal tersebut;


3. Bahwa penulisan nama seseorang pada pemberitaan yang sedang dlaam proses hukum, bagi kami melanggar asas praduga tak bersalah serta kode etik jurnalis. Untuk hal ini kami akan segera melakukan upaya hukum, diantaranya melapor ke dewan pers serta konsultasi untuk langkah dan upaya hukum lainnya. Tentu tindakan kami akan berdasarkan dan UU Pers No. 40 tahun 1999;

4. Bahwa sesuai keyakinan kami, memuat penuh nama kami merupakan tindakan yang dapat dianggap sebagai pengangkangan terhadap UU Pers;

5. Bahwa kami juga berkeberatan atas tindakan seseorang yang menyandang predikat sebagai pemred sebuah media online yang membuat kalimat tuduhan kepada kami dalam bentuk caption pengantar link berita yang tersebar di beberapa grup whatsapp dengan kalimat "Betapa beruntungnya MS, THL perempuan di Setwan yang menerima tas, sandal dan sepatu senilai ratusan juta rupiah dari Muflihun". Kalimat ini tentulah tuduhan yang dapat meruntuhkan martabat serta harga diri kami. dan dapat dipastikan kami sekarang ini mengalami kerugian materil dan inmateril dari kalimat ini. Bahwa untuk hal ini kami akan mengacu kepada UU ITE dan KUHP;

6. Bahwa kami tengah berkonsultasi dengan penasehat hukum untuk melakukan upaya hukum terhadap 2 hal diatas. Dan untuk kali ini, rasanya cukup sudah kami menerima segala cemooh dan fitnah yang disebarkan. 

Semoga allah meridhoi kita semua. dan semoga kami diberikan kesabaran dalam menempuh perjalanan ini.