Hakim PN Pekanbaru Cuti Massal, Jaksa: Pengurusan Perkara jadi Terhambat

PN-Pekanbaru-sepi1.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi cuti massal sejak Senin, 7 Oktober hingga, Jumat, 11 Oktober 2024.

Aksi cuti massal digelar untuk menuntut kenaikan gaji setelah belasan tahun mengabdi. Namun, aksi cuti massal ini berakibat pada jaksa yang melakukan pelimpahan berkas.

"Kalau menghambat pengurusan perkara pasti, namun tidak menghambat secara administratif," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), M Arief Yunandi, Rabu, 9 Oktober 2024.

Arief mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan panitera untuk memastikan pelimpahan berkas kasus tentang anak yang harus diprioritaskan dan tetap dilayani. 

"Kalau perkara anak yang membutuhkan waktu singkat, kita ingin perkaranya cepat dan efisien," tegas Arief.


Sebelumnya, hakim PN Pekanbaru, Daniel Ronald mengatakan persidangan yang sudah dijadwalkan sebelumnya akan tetap disidangkan.

"Tetap disidangkan tapi memang dari seminggu lalu sudah kita jadwalkan ke minggu berikutnya," ujar Daniel, Selasa, 8 Oktober 2024.

“Jadi seminggu ini PN Pekanbaru ya notabene persidangan tidak ada, kecuali persidangan yang sudah ditunda (atau dijadwalkan) jauh-jauh sebelumnya," tambahnya.

Aktivitas di PN Pekanbaru disebutkan Daniel, terbilang normal. Pada hari ini katanya, ada beberapa agenda jadwal sidang. Tidak sampai 10 persidangan.

"Itu pun sidang-sidang yang sudah dijadwalkan 2 minggu sebelumnya, sepertinya," sebutnya.

Disinggung soal aksi SHI ini Daniel berujar, ia pribadi dan beberapa hakim di PN Pekanbaru memilih cara yang lebih persuasif.

"Artinya layanan masyarakat tetap kita jaga dan kita buat pelayanan senormal mungkin tanpa ada gangguan. Terkait aksi sepenuhnya yang digaungkan, sepenuhnya kita dukung dengan cara kita. Yaitu dengan menjadwalkan sidang selain tanggal 7 sampai 14 Oktober itu," pungkasnya.