RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sedang melakukan kajian terkait pengelolaan sampah menggunakan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Rencananya, BLUD ini akan diterapkan pada depan.
"Kami telah menyusun beberapa pola, termasuk sistem BLUD. Saat ini, kami sedang mengkaji semua persyaratan untuk pembentukan BLUD," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Fahlevi, Senin 7 Oktober 2024.
Menurutnya, nika sistem ini diimplementasikan, BLUD akan bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di seluruh zona angkutan atau wilayah kecamatan Kota Pekanbaru.
"Jika BLUD belum mampu mengelola seluruh wilayah, maka DLHK akan menyesuaikannya dengan kemampuan yang ada," paparnya.
Saat ini, pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru masih diserahkan kepada pihak ketiga atau swasta. Tahun ini, jasa angkutan sampah di zona 1 dan 2 dikelola oleh PT Bina Riau Sejahtera (BRS). Sementara, zona 3 dikelola secara swakelola.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menyoroti pentingnya pengelolaan sampah yang efektif. Saat ia mulai menjabat pada 23 Mei 2024, kontrak pengelolaan sampah telah disepakati dan anggaran sudah teralokasi.
"Saat saya masuk, anggaran itu sudah terkontrak. Kita punya tiga zona (pengangkutan sampah). Dua dikelola oleh pihak swasta dan satu oleh pemko," jelasnya.
Risnandar menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan sampah. Meskipun, ia harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Saya didesak menyelesaikan. Itu menjadi tanggung jawab saya," akunya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa kebijakan umum yang mengubah substansi pengelolaan harus mendapatkan izin dari wali kota. Oleh karena itu, ia lebih fokus pada pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang sudah ada.
Ia berharap dengan pembentukan BLUD, pengelolaan sampah di Pekanbaru dapat lebih efisien dan mandiri. Sehingga, masalah sampah yang selama ini menjadi persoalan utama kota dapat diatasi dengan lebih baik.