Jalan Cut Nyak Dien Jadi Lokasi Berjualan, Pedagang Sewa Lapak ke LPM

PKL-berjualan-kuliner-malam-di-Jalan-Cut-Nyak-Dien.jpg
(Laras Olivia/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jalan Cut Nyak Dien kini semakin padat lantaran menjadi lokasi berjualan. Para pedagang kaki lima (PKL) mulai memenuhi ruas jalan sejak sore hingga tengah malam.

Ruas jalan umum yang dijadikan lapak berjualan menuai keluhan sebagian masyarakat. Mereka mengeluh karena macet dan tidak bisa berkendara dengan lancar di sepanjang jalan Cut Nyak Dien, Cut Meutia hingga Jalan A Yani.

"Jadi susah lewat karena padat orang jualan, pembeli dan parkir sepanjang jalan ini," kata Irfan, karyawan swasta, Senin 7 Oktober 2024.

Dirinya merasa keberatan dengan hadirnya kuliner malam yang memakai ruas jalan umum. Ia menilai harus ada upaya untuk menata kawasan tersebut.

"Harusnya jalan sesuai peruntukannya. Mungkin bisa ditata lagi yang berjualan agar tidak sampai menimbulkan macet di sana," harapnya.

Para PKL berjualan di kawasan tersebut mengisi formulir pendaftaran lapak Kuliner Anak Pekan. Kop surat tertera Mitra Usaha UMKM, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Primer Koperasi Kartika 0301/PBR.


Formulir tersebut memuat dasar hukum berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Tanggal 23 November 2021, Nomor 783 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 475 Tahun 2021 tentang penetapan lokasi tempat berjualan bagi pedagang kaki lima dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Kota Pekanbaru.

Surat pernyataan itu memuat berbagi poin perjanjian. Pemilik outlet atau PKL pada perjanjian sewa lapak dikenakan biaya Rp700 ribu per bulan yang sudah termasuk biaya listrik dan kebersihan.

Jam operasional berjualan dimulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Pihak pertama selaku pengelola mengaku menyediakan khusus tempat parkir bagi pemilik outlet.

Kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin sebelumnya membenarkan bahwa kawasan kuliner malam tersebut tidak dikelola oleh pemerintah kota.

Ia menyampaikan bahwa selama ini aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut dikelola oleh ormas maupun LPM.

"PKL yang di sana itu (Jalan Cut Nyak Dien, red), ada yang dikelola oleh ormas dan juga dari LPM," kata Zulhelmi kepada RIAU ONLINE, Minggu 22 September 2024.

Dirinya menegaskan, adanya pungutan kepada pedagang selama ini bukan dari pemerintah. PKL tidak dikenakan pajak maupun retribusi yang masuk ke pemerintah.

"Jadi, ada juga laporan pedagang dimintai uang. Namun, selama ini pengelolaan PKL itu tidak memberikan kontribusi serupiah pun kepada pemerintah," ujarnya.