Sejumlah Pelanggaran Kampanye Dilaporkan, Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Tinggi

Ketua-KPU-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau sudah menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Riau 2024. 

Komisioner Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya mengatakan bahwa laporan tersebut tengah diproses oleh Bawaslu.

Diantaranya laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Paslon Pilgubri saat masih menjabat sebagai pejabat negara, laporan terkait pemasangan iklan di media, pengrusakan alat kampanye salah satu Paslon, dan dugaan pemberian bingkisan diluar ketentuan.

"Semua laporan kita terima dan kita proses. Sementara ini sudah diputuskan bahwa laporan pertama, terkait penyalahgunaan wewenang tersebut tidak dapat dilanjutkan karena syarat laporan tidak terpenuhi,” kata Amiruddin.


“Pejabat yang dimaksud belum terdaftar sebagai calon saat diduga melakukan pelanggaran," imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution mengatakan, laporan dugaan pelanggaran kampanye yang ada menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi. 

"Maka hal ini justru menjadi bantuan bagi Bawaslu Riau untuk menjalankan pengawasan Pilkada 2024. Inilah sisi baiknya, semakin banyak laporan disampaikan artinya semakin banyak yang peduli dengan Pilkada 2024," jelasnya.

Oleh karena, ia mengimbau masyarakat agar selalu aktif dan mengambil peran serta untuk mengawasi proses kampanye. 

"Dengan demikian, kita sama-sama memastikan proses Pilkada sudah berjalan dengan baik," pungkasnya.