KPU Riau: Pejabat Daerah Boleh Ikut Kampanye Jika Cuti Diluar Tanggungan Negara

ILUSTRASI-KAMPANYE.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Provinsi Riau menegaskan pejabat daerah seperti gubernur, bupati, wali kota ataupun pejabat lainnya bisa ikut serta dalam kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Akan tetapi, pejabat tersebut harus sudah cuti di luar tanggungan negara.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Provinsi Riau Nahrawi, berdasarkan Pasal 70 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Berdasarkan ketentuan UU Pilkada maupun PKPU tentang kampanye Pilkada, pada dasarnya tidak ada larangan bagi pejabat daerah yang ikut melakukan kampanye selama memenuhi ketentuan," ujarnya, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, poin pada aturan yang dimaksud diantaranya disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota, dan pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal ini berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa yang dimaksud pejabat daerah adalah DPRD Provinsi (Pasal 95 ayat 2) dan DPRD kabupaten/kota,” ujarnya.

“Aturan ini juga dirincikan pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan mengatur beberapa hal terkait dengan kampanye pejabat daerah," jelasnya.

Adapun aturan yang dimaksud bagi pejabat daerah yang ingin kampanye adalah sebagai berikut:

Pasal 53

(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  termasuk harus memenuhi ketentuan: 

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

(2) Izin kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:

a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden, bagi gubernur dan wakil gubernur.

b. Gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.


c. Pejabat yang berwenang bagi pejabat negara lainnya dan pejabat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: 

a. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

b. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye. 

(4) Penyampaian surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada: 

a. Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

b. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. 

Pasal 60 

(1) Selama masa Kampanye, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, atau *pejabat daerah* yang mengikuti Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dilarang: 

a. menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan.

b. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain. 

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa: 

a. Kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.

b. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan.

c. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya; dan/atau

d. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. 

Pasal 62 

(1) Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan: 

a. Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

b. Aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

c. Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. 

(2) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon (Paslon)

"Sesuai aturan yang berlaku maka pejabat daerah seperti Anggota DPRD bisa kampanye dengan mengajukan izin dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatannya dan menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada dan Pasal 53 PKPU Nomor 13 Tahun 2024," pungkasnya.