Sudah 40 Kasus, Pemkab Inhil Tetapkan Status KLB Penularan Malaria

Ilustrasi-malaria1.jpg
(Liputan6.com)

RIAU ONLINE, INHIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penularan Malaria. Diketahui, saat ini setidaknya sudah ada 40 kasus penularan Malaria di wilayah tersebut.

Penanggung Jawab Malaria dari Dinas Kesehatan Riau, Musfardi Rustam mengatakan, penetapan KLB Malaria di Inhil ditetapkan lewat rapat gabungan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Inhil pada Rabu kemarin.

Rapat dihadiri berbagai instansi, termasuk Forkopimda Inhil, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, RSUD Tembilahan, RSUD Sungai Guntung, serta perwakilan dari Kecamatan Kateman dan Puskesmas Sungai Guntung. 

"Melalui penetapan status KLB ini, kita berharap kolaborasi antar lembaga untuk mempercepat penanggulangan wabah malaria di wilayah tersebut," menjadi lebih kuat," ujarnya, Rabu, 3 Oktober 2024.

Menurutnya, pemerintah setempat juga telah mengimbau warga desa untuk gotong royong membersihkan lingkungan dari genangan air yang berpotensi menjadi sarang nyamuk. 


Selain itu, langkah pencegahan lainnya seperti sosialisasi, surveilan, dan pengobatan massal terus dilakukan dengan dukungan penuh dari Kementerian Kesehatan.

Kasi Pencegahan Penyakit Menular (P2M) Dinkes Riau, Syarifah Dewi Handayani, menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah penyebaran Malaria.

"Penyakit Malaria disebabkan oleh gigitan nyamuk Anopheles, yang senang bersarang di genangan air kotor dan lembab," jelasnya.

Ia juga mengimbau warga agar menggunakan obat nyamuk oles dan menghindari aktivitas di luar rumah pada malam hari, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah rawan Malaria. 

"Nyamuk ini biasanya menggigit saat senja hingga malam hari, jadi sangat disarankan untuk tidur menggunakan kelambu atau memakai obat nyamuk," pungkasnya.