RIAU ONLINE, PEKANBARU - Reklame yang sudah habis masa tayang mulai ditertibkan satu per satu. Selain itu juga ada tiang reklame yang sudah habis masa izinnya, namun pemilik belum kunjung melakukan perpanjangan izin.
Tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mulai melakukan penertiban, Selasa 1 Oktober 2024. Mereka langsung menertibkan dengan memasang stiker peringatan di reklame komersial yang terpasang.
Peringatan itu berbunyi bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak daerah sehingga pemilik harus segera lakukan pembayaran.
"Kita langsung tempel tanda peringatan di papan reklame komersial, Kita ingatkan agar segera membayar pajak reklamenya," tegas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.
Tim menyebar ke seluruh wilayah Kota Pekanbaru untuk menyasar reklame yang habis masa tayang. Penertiban tersebut dilakukan karena ulah oknum pemilik reklame udah merugikan pendapatan daerah bagi Kota Pekanbaru.
Alek mengingatkan agar pemilik yang habis masa izin bisa segera mengurus perpanjangan izin penyelenggaraan tiang reklamenya. Mereka yang belum membayarkan pajak reklame agar segera membayarkan pajaknya.
Pemasangan reklame di sembarangan tempat juga mengganggu keindahan kota. Ia pun meminta kepada pelaku usaha agar bisa tertib dan taat membayar pajak daerah.
"Kita terus melakukan penertiban dan membersihkan reklame yang sudah habis masa tayangnya dan reklame yang ditempel sembarangan," ujarnya.
Mereka melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Ahmad Yani. Tim juga mencopot reklame yang terpasang di batang pohon.