Berkas Marisa Putri Dinyatakan Lengkap, Segera Disidangkan

Marissa-Putri-tersangka-penabrak.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berkas perkara Marisa Putri (21), tersangka penabrak seorang ibu pengendara motor hingga tewas dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa, 1 Oktober 2024.

JPU pertama, Senator Boris Panjaitan mengatakan, pihaknya telah meneliti berkas perkara kasus tabrakan maut itu dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru.  

"Terhadap tersangka Marisa berkas perkaranya telah didukung dengan alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum," jelas Senator Boris Panjaitan. 

Selanjutnya, JPU akan melimpahkan perkara Marisa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diperiksa dan disidangkan. Marisa Putri akan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru selama 20 hari ke depan. 



"Di tahap penuntutan tetap dilakukan penahanan oleh karena tersangka telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP dimana penahan tersebut dilakukan 20 hari terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober mendatang di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru," ujar Boris.

Marisa dijerat pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 12 tahun penjara.