RIAU ONLINE, PELALAWAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba, Anang Budi Santoso (35), di belakang rumahnya di Desa Bukit Gajah, Jalur 9, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Jumat, 27 September 2024 pukul 17.30 WIB.
Anang ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang marak terjadi di Desa Bukit Gajah.
"Kami menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di belakang rumah tersangka. Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Ferlanda Oktora, langsung melakukan penyelidikan,” ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Sabtu, 28 September 2024.
Setelah mengamati lokasi selama beberapa hari, tim menemukan tersangka berada di lokasi yang dilaporkan.
Tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening klip merah, diduga berisi sabu dalam saku kertas rokok yang dipegang tersangka.
“Dalam penggeledahan lebih lanjut di rumahnya, kami menemukan sepuluh bungkus sabu lagi, timbangan digital, serta alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba," jelas Manang.
Dari total barang bukti yang disita, terdapat 11 bungkus sabu, alat penghisap, dan perangkat untuk menimbang barang haram tersebut.
Selain itu, tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif untuk methamphetamine, menandakan penggunaan narkoba.
Anang Budi Santoso kini ditahan di Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami juga mengembangkan penyelidikan untuk mencari DPO inisial AM yang diduga sebagai pemasok barang,” tutup Akpol 2001 tersebut .