Fraksi Golkar MPR RI Usulkan Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Fraksi-Golkar-MPR-RI-Usulkan-Soeharto-Diberi-Gelar-Pahlawan-Nasional.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Fraksi Golkar MPR RI mengusulkan mantan Presiden Soeharto diberikan gelar sebagai Pahlawan Nasional.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena pada silaturahmi anggota MPR RI dengan keluarga mantan presiden tersebut. 

Pada agenda itu, MPR RI juga menyerahkan surat terkait kedudukan Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/MPR/2024 kepada Keluarga mantan Presiden Soeharto, yang diwakili Mbak Tutut dan Mbak Titik.

Sebelumnya, Fraksi Golkar MPR RI melalui Surat FPG MPR RI Nomor PP 022/FPG/MPR RI/2024, tertanggal 18 September 2024, menyampaikan permohonan kepada MPR RI untuk menyikapi kembali TAP MPR Nomor 11/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Khususnya, pada pasal 4 yang secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto.


"Kami memahami bahwa TAP MPR Nomor 11/MPR/1998 tersebut Pada dasarnya bersifat regeling menjadi produk hukum dan hierarkinya satu tingkat dibawah UUD NRI 1945, berlaku bagi seluruh rakyat,” ujar Idris.

“Namun didalam pasal 4  justru menyebut nama individu," imbuhnya.

Menurutnya hal tersebut tidak patut. Apalagi, sebagai keluarga besar Partai Golkar, Soeharto pernah menjabat Ketua Dewan Pembina Partai Golkar.

"Maka adalah kewajiban Fraksi Partai Golkar MPR RI untuk menyikapi hal tersebut," jelasnya.

Dengan adanya surat dari MPR RI tersebut, maka Fraksi Partai Golkar MPR RI juga mendorong agar jasa dan pengabdian mantan Presiden Soeharto yang telah memimpin Indonesia dapat diberikan Penghargaan sebagai Pahlawan Nasional.

"Sekarang ini adalah momentum yang tepat dalam menyongsong Hari Pahlawan 10 November yang akan datang," pungkasnya.