RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rahmat Taufik (31), seorang kontraktor ditangkap Polsek Senapelan usai diduga melakukan penipuan terhadap rekannya sesama kontraktor, Selasa, 24 September 2024.
Rahmat diduga melakukan penipuan dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Kantor milik korban, Ravi Hamdani (28). Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 379 juta.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria menjelaskan, penipuan bermula saat pelaku dan korban bertemu di bangunan milik korban di Jalan Parit Indah, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada September 2023 lalu.
"Dalam pertemuan tersebut korban bercerita kepada pelaku bahwa bangunan miliknya tersebut saat ini belum memiliki surat izin mendirikan bangunan atau sekarang disebut izin PBG," ujar AKP Akira Ceria, Jumat, 27 September 2024.
Pelaku lantas menawarkan diri untuk membantu korban mengurus perizinan PBG untuk bangunan tersebut.
"Setelah dibujuk dan diyakinkan oleh pelaku, korban kemudian menyetujui tawaran pelaku dan menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku melalui transfer secara bertahap," jelas Kapolsek.
Namun setelah hampir setahun, perizinan tersebut tak kunjung selesai seperti yang dijanjikan pelaku. Pelaku selalu beralasan saat korban menanyakan perkembangan pengurusan perizinan itu.
Setelah ditelusuri ternyata pelaku tidak pernah mengurus surat izin tersebut. Sementara korban sudah menyetorkan uang kepada pelaku sebesar Rp.379.719.252.
Korban kemudian membuat laporan ke Maposek Senapelan pada Kamis, 19 September 2024 pagi, guna pengusutan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Setelah terpenuhinya dua alat bukti yang sah, tim opsnal langsung mengamankan pelaku pada Selasa, 24 September 2024 usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Senapelan," tambahnya.
Di hadapan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku tidak pernah mengurus perizinan PBG yang dijanjikannya kepada korban.
"Sementara uang pengurusan ia gunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari," kata AKP Akira.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 378 Atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.